IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan dibebankan kepada pemilik outlet atau merchant, bukan kepada konsumen. Hal ini menjawab beberapa kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat terkait siapa yang menanggung pajak tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, menjelaskan bahwa dalam transaksi QRIS, PPN dikenakan pada Merchant Discount Rate (MDR), yakni biaya yang harus dibayar merchant atas setiap transaksi yang dilakukan melalui kartu kredit, debit, maupun QRIS. Pengenaan PPN pada MDR ini, yang berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022, tidak berarti bahwa konsumen akan dikenakan biaya tambahan.
“Jadi sebenarnya yang menjadi dasar untuk dilakukannya pembayaran QRIS, termasuk jasa transaksi digital tadi, itu adalah yang disebut dengan MDR,” kata Dwi dalam Media Briefing di kantornya, Selasa (24/12/2024.
Dwi juga mengatakan bahwa biaya MDR untuk transaksi QRIS dengan nilai di atas Rp 500.000 dikenakan tarif 0,3 persen, sedangkan transaksi di bawah Rp 500.000 tidak dikenakan biaya MDR.
Adapun pengenaan PPN pada biaya MDR QRIS tidak akan meningkatkan harga barang yang dijual, karena setiap merchant telah memperhitungkan biaya tersebut dalam harga jual produk mereka. Sehingga, konsumen tidak akan merasakan perbedaan harga baik menggunakan metode pembayaran tunai maupun QRIS.
Contohnya, jika seorang konsumen membeli barang senilai Rp 5.000.000 dan dikenakan PPN sebesar Rp 550.000, maka total harga yang dibayar akan tetap sama, baik menggunakan uang tunai maupun QRIS.
Namun, Dwi tidak dapat memastikan apakah kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 akan berdampak pada harga barang. Kenaikan tersebut akan tergantung pada kebijakan masing-masing merchant yang menanggung biaya tambahan tersebut.
“DJP tidak bisa menjamin apakah harga barang akan naik atau tidak, karena keputusan itu ada di tangan merchant,” katanya.
Ia menjelaskan, meskipun tarif PPN dikenakan pada MDR QRIS, apakah biaya tersebut akan meningkat bersamaan dengan kenaikan tarif PPN, itu sepenuhnya menjadi kebijakan dari penyedia layanan jasa (provider), bukan DJP.
Dengan demikian, meskipun ada penyesuaian tarif PPN yang berlaku pada 1 Januari 2025, pengenaan pajak pada QRIS tidak akan membebani konsumen langsung, melainkan merchant yang mengoperasikan sistem pembayaran digital tersebut.(alf)