IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan hari raya (THR) bukan merupakan beban pajak baru bagi wajib pajak. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penghitungan pajak yang telah disesuaikan melalui penerapan tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku sejak 2025.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Yon Arsal dalam taklimat media di Jakarta pada Kamis (5/3/2026). Ia menegaskan bahwa perubahan yang terjadi bukan pada besarnya pajak yang harus dibayar, melainkan pada pola pemotongannya yang kini lebih merata sepanjang tahun.
Menurut Yon, pada sistem sebelumnya beban pajak sering kali menumpuk pada akhir tahun, terutama pada bulan Desember. Melalui skema TER, pemotongan pajak dilakukan secara lebih proporsional setiap bulan, termasuk ketika pegawai menerima THR.
“Yang terpenting, pada tahun lalu sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan bagi wajib pajak. Perubahan yang terjadi adalah dalam perilaku pembayaran. Kalau sebelumnya beban pajak menumpuk di bulan Desember, kini tersebar hampir setiap bulan,” ujar Yon.
Dengan pola tersebut, potongan pajak pada akhir tahun tidak lagi sebesar sebelumnya karena sebagian kewajiban telah dipenuhi melalui pemotongan yang dilakukan sepanjang tahun. Sistem ini juga diharapkan membuat penghitungan pajak lebih stabil dan meminimalkan potensi kekurangan pembayaran pada akhir tahun.
Setelah lebih dari satu tahun penerapan sistem TER, DJP berharap masyarakat semakin memahami mekanisme pemotongan pajak tersebut. Otoritas pajak juga terus melakukan evaluasi agar besaran tarif yang diterapkan tetap sesuai dan tidak menimbulkan kurang bayar ataupun lebih bayar.
“Kami berharap keluhan tidak terjadi lagi pada tahun ini,” tambah Yon.
Dalam kesempatan yang sama, DJP juga menyampaikan perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, sebanyak 6 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.872.158 laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, 129.231 laporan berasal dari wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah dan 113 laporan berasal dari wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan masih terdapat sekitar 9 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan. Dengan rata-rata pelaporan sekitar 250 ribu wajib pajak per hari dan sisa waktu sekitar 10 hari kerja di bulan Maret, DJP memperkirakan jumlah pelaporan SPT dapat mencapai sekitar 8,5 juta hingga akhir bulan. (alf)
