DJP Tegaskan Larangan Gratifikasi: Parsel hingga Hadiah Bukan Bentuk Terima Kasih yang Dibenarkan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh wajib pajak agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk apa pun kepada pegawai pajak, termasuk parsel, uang, atau bingkisan lainnya. Imbauan tegas tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PJ/2025 tentang Imbauan Antigratifikasi di Lingkungan DJP Tahun 2025.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menekankan bahwa tindakan memberi atau menerima gratifikasi bisa masuk kategori tindak pidana suap apabila tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya merupakan tindak pidana jika tidak dilaporkan ke KPK,” tegas DJP dalam dokumen resmi tersebut.

Selain larangan gratifikasi, DJP juga menegaskan bahwa semua layanan administrasi perpajakan diberikan secara gratis, dan merupakan hak wajib pajak. Karena itu, tidak ada kewajiban ataupun keharusan memberikan imbalan kepada pegawai pajak dalam bentuk apa pun, meski dengan maksud ‘tanda terima kasih’.

DJP mengajak masyarakat dan wajib pajak untuk aktif menjaga integritas institusi. Bila menemukan pelanggaran etika atau gratifikasi oleh pegawai DJP, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui beberapa saluran:

  • Kring Pajak 1500200
  • Email ke: kode.etik@pajak.go.id
  • Laman resmi: wise.kemenkeu.go.id

DJP juga mengimbau para pegawai agar menolak dan melaporkan segala bentuk pemberian yang dikategorikan sebagai gratifikasi. Laporan dapat disampaikan melalui dua saluran:

1. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing unit kerja, maksimal 10 hari kerja sejak penerimaan atau penolakan.

2. Sarana pelaporan daring Gratifikasi Online (GOL KPK) di laman gol.kpk.go.id atau melalui aplikasi mobile GOL KPK, paling lambat 30 hari kerja.

“Kami berterima kasih kepada seluruh pegawai dan wajib pajak yang tetap menjaga integritas dan menjunjung nilai-nilai Kementerian Keuangan, dengan tidak memberi, tidak menerima, dan aktif melaporkan gratifikasi,” tutup DJP. (alf)

 

 

 

 

 

 

id_ID