DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari Bekasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengungkap kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh EM, seorang direktur di PT EBJ. Akibat perbuatan ini, negara dirugikan hingga Rp63 miliar.

Dalam pernyataan resminya, DJP mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum telah menyerahkan tersangka EM beserta barang bukti kasus tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada 10 Desember 2024. Penyerahan dilakukan dalam rangka penyelesaian proses hukum (Tahap II).

Tersangka EM diduga kuat melanggar ketentuan perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) serta menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Aksi ini berlangsung dalam kurun waktu Februari 2020 hingga September 2021.

“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp63 miliar,” kata DJP.

Tindakan tersangka EM melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam proses penyerahan tahap II, tim penyidik bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang, tempat tersangka EM ditahan. Setelah penandatanganan berita acara penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, EM dibawa kembali ke Lapas Cikarang untuk menjalani penahanan hingga persidangan.

DJP menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku. Sebagai institusi penjaga kedaulatan penerimaan negara, DJP berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.

“DJP akan terus konsisten bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta berkomitmen melindungi penerimaan negara melalui penegakan hukum perpajakan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” tegas DJP. (alf)

id_ID