DJP Resmi Luncurkan Coretax Mobile untuk Lapor SPT Tahunan Nihil

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperkenalkan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui aplikasi mobile bertajuk Coretax Mobile atau M-Pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam pengumuman DJP Nomor PENG-29/PJ.09/2026 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan.

Layanan tersebut ditujukan untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi karyawan dengan status SPT Tahunan nihil dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

“Dalam rangka mendukung pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui sistem Coretax, DJP menyediakan Coretax Mobile/M-Pajak sebaga sarana pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil,” dikutip dari pengumuman tersebut, Selasa (7/4).

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa Coretax Mobile merupakan versi mobile dari sistem Coretax DJP yang dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara praktis langsung dari perangkat ponsel.

Adapun layanan ini hanya dapat digunakan oleh wajib pajak dengan kriteria tertentu, yakni orang pribadi yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja serta menyampaikan SPT Tahunan normal dengan status nihil, bukan pembetulan.

Untuk menggunakan layanan tersebut, wajib pajak perlu mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Playstore atau AppStore, kemudian login menggunakan akun Coretax DJP.

Setelah itu, pengguna dapat membuat konsep SPT dan mengisi data secara lengkap dan benar sebelum melakukan pelaporan.

DJP juga mengingatkan masyarakat untuk hanya mengunduh aplikasi melalui platform resmi guna menghindari potensi penipuan. Selain itu, wajib pajak diminta berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan DJP. (ds)

id_ID