DJP Perketat Penagihan, Pencairan Piutang Pajak 2024 Tembus Rp14,71 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya penagihan piutang pajak sepanjang 2024. Langkah ini tercermin dari meningkatnya nilai pencairan piutang pajak sekaligus tingginya frekuensi tindakan penagihan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Pajak dalam Laporan Tahunan DJP 2024, total pencairan piutang pajak melalui berbagai tindakan penagihan pada 2024 mencapai Rp14,71 triliun. Angka ini meningkat dari realisasi 2023 yang sebesar Rp13,72 triliun. Dari sisi intensitas, DJP mencatat frekuensi penagihan sebanyak 2,82 juta kali, naik tipis dibandingkan 2,80 juta kali pada tahun sebelumnya.

“DJP melakukan tindakan penagihan atas pajak yang masih harus dibayar oleh wajib pajak,” demikian penegasan DJP dalam laporan tersebut, dikutip Senin (15/12/2025). Penagihan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Serangkaian langkah penagihan diterapkan secara berjenjang, mulai dari penerbitan surat teguran dan peringatan, penagihan seketika dan sekaligus, penyampaian surat paksa, hingga tindakan lanjutan seperti pencegahan, penyitaan, penyanderaan (gijzeling), serta penjualan barang sitaan.

Dari sisi nilai, pencairan piutang pajak terbesar pada 2024 berasal dari penyampaian surat paksa yang mencapai Rp6,6 miliar. Capaian ini meningkat dibandingkan 2023 yang tercatat Rp5,58 miliar, menandakan efektivitas instrumen penagihan tersebut dalam mendorong pelunasan utang pajak.

Kontribusi terbesar kedua berasal dari surat teguran kepada wajib pajak dengan piutang pajak, dengan nilai pencairan Rp5,91 miliar. Meski masih signifikan, angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan realisasi 2023 yang mencapai Rp6,03 miliar.

Sementara itu, pencairan piutang dari hasil penjualan barang sitaan pada 2024 tercatat Rp734,11 miliar, turun tipis dibandingkan 2023 yang mencapai Rp792,25 miliar. Penurunan ini mengindikasikan berkurangnya optimalisasi dari jalur lelang aset sitaan.

Di sisi lain, pemblokiran rekening wajib pajak di perbankan justru menunjukkan lonjakan tajam. Sepanjang 2024, tindakan ini menghasilkan pencairan piutang pajak sebesar Rp722,49 miliar, melonjak signifikan dari Rp313,82 miliar pada 2023.

Adapun pencairan melalui Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) tercatat Rp683,44 miliar pada 2024, lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai Rp936,67 miliar. Penurunan ini menunjukkan adanya pergeseran efektivitas antarinstrumen penagihan.

Menariknya, DJP tidak melakukan tindakan penyanderaan wajib pajak atau penanggung pajak (gijzeling) sepanjang 2024. Berbeda dengan tahun sebelumnya, instrumen penagihan paling keras tersebut tidak digunakan sama sekali, menandakan pendekatan penagihan yang lebih selektif.

Secara keseluruhan, peningkatan pencairan piutang pajak pada 2024 menegaskan komitmen DJP dalam memperkuat penegakan hukum perpajakan. Melalui kombinasi intensitas penagihan dan optimalisasi instrumen yang tersedia, DJP berupaya memastikan kewajiban pajak dipenuhi sekaligus menjaga keberlanjutan penerimaan negara. (alf)

id_ID