DJP Perbarui Aturan Perpanjangan SPT Tahunan, Ini Kriterianya

IKPI, Jakarta: Tahun pajak 2025 membawa angin segar bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya memberikan kelonggaran sanksi, tetapi juga mempertegas aturan main bagi mereka yang membutuhkan waktu tambahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Batas waktu resmi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memang jatuh pada 31 Maret 2026. Namun bagi yang melewatinya, tidak perlu khawatir, setidaknya hingga 30 April 2026.

Pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan denda Rp 100.000 yang biasanya dikenakan atas keterlambatan pelaporan. Kebijakan serupa juga mencakup kekurangan pembayaran pajak (PPh Pasal 29), yakni wajib pajak masih bisa melunasinya sebelum akhir April tanpa dibayangi sanksi tambahan.

Singkatnya, April 2026 menjadi “bulan toleransi” bagi WP OP yang belum sempat menyelesaikan kewajiban pajaknya tepat waktu.

Berbeda dari sekadar toleransi sanksi, perpanjangan waktu pelaporan adalah mekanisme formal yang diatur dalam PER-3/PJ/2026.

Melalui peraturan ini, DJP membuka kemungkinan penambahan waktu pelaporan hingga dua bulan sejak tenggat normal, namun tidak semua wajib pajak bisa menggunakannya.

Melalui Pasal 5 ayat (2) beleid tersebut, fasilitas ini hanya tersedia untuk dua kondisi spesifik.

Pertama, bagi WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan proses penyusunan laporan keuangannya belum selesai.

Mereka perlu melampirkan dokumen seperti perhitungan pajak sementara, laporan keuangan yang masih bersifat tentatif, bukti bayar jika ada kekurangan, serta surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Dokumen-dokumen ini menjadi bukti bahwa meski pelaporan belum final, kewajiban pajak tidak diabaikan.

Kedua, bagi karyawan yang hingga mendekati tenggat belum menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari perusahaan. Kondisi ini kerap terjadi dan membuat penyusunan SPT menjadi terhambat bukan karena kelalaian wajib pajak, melainkan karena dokumen dari pemberi kerja belum tersedia.

Untuk mengajukan perpanjangan, karyawan perlu menyertakan perhitungan pajak sementara, bukti bayar bila ada kekurangan, serta surat pernyataan resmi dari pemberi kerja yang mengonfirmasi keterlambatan penyerahan bukti potong.

Adapun, wajib pajak dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh OP di Coretax melalui menu layanan administrasi wajib pajak dengan memilih layanan AS.O8 (ds)

id_ID