DJP Mutasi Besar-besaran 2.043 Pegawai, Berlaku Mulai 30 Maret 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan perombakan organisasi melalui pemindahan ribuan pegawai di lingkungan internalnya. Kebijakan ini dituangkan dalam Pengumuman Nomor PENG-91/PJ/PJ.01/2026 yang diterbitkan pada 5 Maret 2026.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa DJP menetapkan dua keputusan terkait penataan sumber daya manusia. Pertama, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122/PJ/PJ.01/2026 tentang pemindahan Penelaah Keberatan. Kedua, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-123/PJ/PJ.01/2026 mengenai pemindahan Account Representative di berbagai unit kerja DJP.

Melalui keputusan tersebut, sebanyak 215 pegawai dipindahkan atau diangkat sebagai Penelaah Keberatan, sementara 1.828 pegawai dipindahkan atau diangkat sebagai Account Representative. Dengan demikian, total pegawai yang mengalami perubahan jabatan maupun penempatan mencapai 2.043 orang di lingkungan DJP.

DJP menetapkan bahwa seluruh keputusan pemindahan tersebut mulai berlaku efektif pada 30 Maret 2026. Hingga tanggal tersebut, para pegawai yang terdampak diminta tetap melaksanakan tugas sesuai jabatan dan unit kerja lama dengan sebaik-baiknya.

Selain itu, DJP juga mengingatkan para pegawai agar tetap menjalankan proses penilaian kinerja sesuai ketentuan yang berlaku selama masa transisi. Permohonan yang berkaitan dengan perubahan status jabatan juga tidak akan diproses hingga keputusan pemindahan resmi berlaku.

Dalam pengumuman tersebut, DJP turut mengatur kewajiban administrasi bagi pegawai yang dipindahkan. Salah satunya adalah kewajiban melakukan pemutakhiran data keluarga dalam aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) melalui Unit Pengelola Kepegawaian di masing-masing unit kerja. Pembaruan data ini harus dilakukan paling lambat tiga hari kerja sejak pengumuman diterbitkan.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan proses penghitungan biaya perjalanan dinas pindah tugas yang dibebankan pada DIPA Kantor Pusat DJP. Jika terdapat anggota keluarga yang belum dimasukkan dalam perhitungan biaya perjalanan dinas pindah, pegawai dapat mengajukan kekurangan pembayaran paling lambat 60 hari kalender sejak dana perjalanan dinas ditransfer ke bendahara satuan kerja tujuan.

Selain aspek administratif, DJP juga menegaskan kewajiban pelaporan kekayaan bagi pegawai yang diangkat dalam jabatan baru. Pegawai yang menjadi Penelaah Keberatan maupun Account Representative wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.

DJP berharap seluruh pegawai yang tercantum dalam lampiran keputusan dapat segera menyesuaikan diri dengan jabatan dan tempat kedudukan baru demi mendukung kinerja organisasi dan pelayanan perpajakan yang lebih optimal. (bl)

id_ID