IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan imbauan kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan lainnya untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H/2025.
Larangan tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor PENG-21/PJ.09/2025 tentang “Imbauan Antigratifikasi di Lingkungan DJP Dalam Rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.”
Dalam pengumuman tersebut, DJP menegaskan larangan pemberian hadiah, termasuk bingkisan parsel atau hampers Lebaran, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Sehubungan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah, DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hampers baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP,” demikian isi pengumuman tersebut yang dikutip pada Selasa (11/3/2025).
DJP menegaskan bahwa semua layanan administrasi perpajakan diberikan tanpa biaya dan merupakan hak wajib pajak. Oleh karena itu, tidak perlu ada pemberian tanda terima kasih dalam bentuk apa pun kepada pegawai DJP.
Jika wajib pajak mengetahui adanya pelanggaran terkait gratifikasi, mereka diminta segera melaporkannya melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, melalui email ke kode.etik@pajak.go.id, atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id.
DJP juga meminta kepada pegawainya yang menerima atau ditawari gratifikasi untuk menolaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing unit kerja paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan.
Selain itu, laporan juga dapat dilakukan melalui Pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) di laman gol.kpk.go.id paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan/penolakan.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), pihak yang memberikan gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana suap dapat dikenai sanksi pidana korupsi.
Pasal 605 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa pemberi gratifikasi dengan maksud memengaruhi tindakan pejabat yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dikenai pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 500 juta.
Sementara itu, Pasal 606 ayat (1) KUHP mengatur bahwa pemberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri yang berkaitan dengan jabatan mereka dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. (alf)