DJP Klarifikasi Surat Teguran di Coretax, Imbau Wajib Pajak Lakukan Pengecekan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait surat teguran yang diterima oleh wajib pajak melalui sistem Coretax. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa surat teguran tersebut diterbitkan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan yang telah ada dalam sistem DJP.

“Penerbitan surat teguran dilakukan jika wajib pajak memiliki tunggakan pajak yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan bagian dari upaya imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi,” ujar Dwi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

DJP mengimbau kepada wajib pajak yang menerima surat teguran secara berulang atau merasa ada ketidaksesuaian data agar segera melakukan pengecekan melalui aplikasi Coretax DJP. Jika ditemukan kendala, wajib pajak dapat menghubungi helpdesk di unit kerja DJP atau Kring Pajak 1500 200, dengan melampirkan dokumen pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti.

Perkembangan Sistem Coretax

Dwi juga menyampaikan perkembangan terbaru terkait perbaikan sistem Coretax. Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, sebanyak 508.679 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik yang diperlukan untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh).

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak mencapai 218.994, dengan jumlah faktur pajak yang diterbitkan untuk masa Januari 2025 sebanyak 30.143.543. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26.313.779 faktur pajak telah divalidasi atau disetujui.

Untuk dokumen bukti potong PPh, Dwi mengimbau para karyawan atau penerima upah agar segera mengaktivasi akun Coretax guna memperlancar penerbitan bukti potong yang diperlukan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“DJP akan terus memastikan penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, dan surat teguran melalui Coretax berjalan sesuai ketentuan. Kami juga mengapresiasi kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung penguatan sistem informasi perpajakan yang lebih efisien,” kata Dwi.

Sebagai panduan, wajib pajak dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai penggunaan aplikasi Coretax DJP melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. (alf)

id_ID