DJP Jadwalkan Pemeliharaan Coretax, Layanan Tak Bisa Diakses 5-8 Juni

Screenshot

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menjadwalkan pemeliharaan sistem Coretax DJP pada awal Juni 2026. Selama proses tersebut berlangsung, seluruh layanan yang terintegrasi dengan Coretax tidak dapat diakses oleh wajib pajak mulai 5 hingga 8 Juni 2026.

Informasi tersebut disampaikan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-35/PJ.09/2026 tentang Pemberitahuan Waktu Henti (Downtime) yang diterbitkan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pemeliharaan sistem akan dimulai pada Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB dan berakhir pada Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB. Selama periode itu, akses ke Coretax DJP akan dihentikan sementara.

DJP menyebutkan pemeliharaan dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas sistem guna memberikan layanan yang lebih optimal kepada wajib pajak. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyempurnaan berkelanjutan terhadap sistem administrasi perpajakan yang saat ini digunakan secara nasional.

“Dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP,” demikian keterangan dalam pengumuman tersebut.

Akibat penghentian sementara tersebut, wajib pajak tidak dapat mengakses Coretax DJP maupun memanfaatkan layanan yang tersedia di dalam sistem selama masa pemeliharaan berlangsung. DJP juga menegaskan seluruh layanan akan dinonaktifkan sementara hingga proses pemeliharaan selesai dilakukan.

Karena itu, wajib pajak yang berencana melakukan administrasi perpajakan melalui Coretax diimbau untuk mengatur kembali jadwal kegiatannya dan menyelesaikan kebutuhan yang mendesak sebelum waktu pemeliharaan dimulai.

DJP turut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat penghentian sementara layanan tersebut. Otoritas pajak berharap masyarakat dapat memahami langkah tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan perpajakan. (bl)

 

id_ID