IKPI, Jakarta: Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2025 hampir memasuki batas akhir. Sesuai dengan ketentuan, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi jatuh tempo pada 31 Maret 2025, sementara untuk wajib pajak badan, batas akhirnya adalah 30 April 2025.
Salah satu dokumen penting dalam pelaporan SPT adalah bukti potong pajak, yang mencatat jumlah pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi penghasilan. Bukti potong ini menjadi kewajiban pemberi untuk diterbitkan dan disampaikan kepada penerima penghasilan.
Seiring dengan implementasi sistem administrasi pajak terbaru atau Coretax DJP oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penerbitan bukti potong kini dapat dilakukan melalui sistem tersebut.
Dalam keterangan tertulis Direktur Penyuluh, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, DJP, Dwi Astuti menyebutkan bahwa pembuatan bukti potong dapat dilakukan dengan tiga skema, yaitu:
• Input manual (key-in) langsung di sistem Coretax DJP untuk setiap bukti potong.
• Unggah file berformat .XML melalui akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk proses massal.
• Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sebagai pihak ketiga.
Dwi juga mengingatkan bahwa jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong masih tetap dapat dilakukan. Namun, sistem akan secara otomatis menerbitkan NPWP sementara (Temporary TIN) bagi wajib pajak yang belum terdaftar.
Namun, penggunaan NPWP sementara ini memiliki konsekuensi, yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan, sehingga tidak akan masuk secara otomatis (prepopulated) ke dalam SPT Tahunan penerima penghasilan. Oleh karena itu, ia mengimbau penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP agar proses pelaporan lebih mudah.
Rekapitulasi Bukti Potong Januari 2025
Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 mencapai 1.259.578 dokumen. Dari jumlah tersebut:
• 263.871 bukti potong diterbitkan oleh instansi pemerintah, terdiri dari:
• 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap,
• 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap,
• 17.758 bukti potong PPh unifikasi.
• 995.707 bukti potong diterbitkan oleh wajib pajak non-instansi pemerintah, mencakup:
• 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap,
• 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap,
• 415 bukti potong PPh 26,
• 366.757 bukti potong PPh unifikasi.
DJP mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera menyelesaikan pembuatan bukti potong dan melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Dengan menggunakan sistem Coretax DJP, diharapkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan transparan. (alf)