DJP Bisa Intip Rekening di Atas Rp 1 Miliar, Ini Penjelasannya

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan (kiri) bersama Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti, dan panitia Talk Show BEM Universitas Pelita Harapan. (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Media sosial TikTok diwarnai dengan informasi yang mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mengintip rekening nasabah yang mencapai di atas Rp 1 miliar.

Salah satu akun @pakarpajak mengungkapkan bahwa jika Ditjen Pajak bisa melihat rekening masyarakat dengan batasan tertentu. Sebelumnya, batasannya mencapai Rp 200 juta, namun sejak 2018 jumlah tersebut diganti menjadi di atas Rp 1 miliar. Aturan ini diubah dalam PMK No.19 Tahun 2018.

“Saat saldo rekening bank mencapai Rp 1 miliar, bank akan melaporkan ke lembaga terkait dan akan diteruskan ke DJP, ” ungkap akun tersebut.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menjelaskan bahwa aturan ini sudah lama berlaku. Pada dasarnya, papar Dwi, regulasi terkait kewajiban pelaporan informasi keuangan oleh LJK bukanlah aturan yang baru diterapkan. Ketentuan ini sudah diatur dalam PMK-70/PMK.03/2017 stdtd PMK-19/PMK.03/2018.

“Berdasarkan Pasal 19 ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 stdtd PMK-19/PMK.03/2018, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan yang dikelolanya selama satu tahun kalender ke DJP secara otomatis,” kata Dwi seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (12/12/203).

Adapun batasan nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan oleh LJK sektor perbankan sebagai berikut:

1) agregat saldo paling sedikit Rp1 miliar untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi; dan

2) tanpa batasan saldo minimal untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas.

Dwi menegaskan pelaporan tersebut memiliki tujuan untuk menguatkan basis data perpajakan untuk mengoptimalkan pengawasan wajib pajak dan memenuhi komitmen keikutsertaan Indonesia sebagai salah satu anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum) 2 dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

id_ID