DJP Beri Waktu Tiga Bulan untuk Peritel Menyesuaikan Sistem Tarif PPN 11%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan waktu tiga bulan kepada pelaku usaha ritel untuk menyesuaikan sistem mereka dengan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terbaru.

Pemerintah memastikan tarif efektif PPN barang dan jasa non-mewah tetap 11% per 1 Januari 2025, meskipun sejumlah peritel sudah menerapkan tarif 12%.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, diskusi dengan para pelaku usaha telah dilakukan untuk memberikan masa transisi. “Kami sedang berdiskusi, apakah waktu tiga bulan cukup bagi mereka untuk mengubah sistem. Ini yang kami coba pastikan,” ujar Suryo dalam media briefing di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Masa Transisi untuk Penyesuaian Sistem

DJP juga akan mencermati perubahan sistem internal yang diperlukan untuk memastikan kebijakan tarif PPN berjalan lancar. “Kami masih mengecek sistem kami dan bagaimana transisi ini bisa dijalankan dengan baik, sehingga aplikasinya pun dapat berjalan optimal,” tambah Suryo.

Suryo juga menjamin bahwa kelebihan pungutan PPN 12% yang terlanjur dikenakan kepada konsumen akan dikembalikan. “Hak negara tetap harus masuk, tetapi hak wajib pajak yang bukan menjadi hak negara harus dikembalikan,” tegasnya.

Namun, mekanisme pengembalian kelebihan pungutan ini masih dirumuskan. Selama ini, pengembalian bisa dilakukan melalui kompensasi langsung dari retailer kepada konsumen atau melalui koreksi faktur pajak. DJP berencana membuat mekanisme yang seragam agar lebih mudah diimplementasikan.

Penerapan Tarif 12% di Platform Digital

Beberapa transaksi di platform digital seperti Google, Apple, Shopee, dan Tokopedia diketahui telah menerapkan tarif PPN 12%. Misalnya, pelanggan layanan Apple One yang membayar Rp 149.000 per bulan mencatatkan Rp 15.964 sebagai PPN 12%. Hal serupa juga terjadi pada pengisian saldo iklan di Shopee dan Tokopedia, di mana PPN 12% diterapkan pada transaksi.

DJP berharap masa transisi ini dapat memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk memperbaiki sistem dan mencegah kebingungan konsumen. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam penerapan tarif PPN. (alf)

id_ID