DJP Beberkan Penyebab Piutang Pajak Macet Terus Melonjak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memaparkan faktor utama yang menyebabkan piutang perpajakan berkualitas non lancar hingga macet terus meningkat.

Penjelasan ini disampaikan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, meningkatnya piutang perpajakan tersebut terutama dipicu oleh menurunnya kemampuan wajib pajak untuk melunasi utangnya.

“Peningkatan piutang perpajakan pada kualitas non lancar hingga macet terutama dipengaruhi oleh faktor kemampuan membayar (ability to pay) wajib pajak, yang dipengaruhi antara lain karena wajib pajak tidak beroperasi lagi, bubar, meninggal dunia dan/atau tidak mempunyai aset,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/7).

Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab meningkatnya saldo piutang perpajakan dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap LKPP Tahun 2025, BPK mencatat nilai piutang perpajakan DJP naik dari Rp 67,69 triliun pada 2023 menjadi Rp 73,72 triliun pada 2024. Pada 2025, nilainya kembali meningkat menjadi Rp 75,33 triliun.

Dalam pemeriksaannya, BPK juga menemukan kelemahan pada pelaksanaan penagihan aktif. Auditor mencatat terdapat 4.740 ketetapan piutang berkualitas macet dengan nilai mencapai Rp 5,84 triliun yang belum ditindaklanjuti melalui penagihan aktif sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Adapun piutang berkualitas macet merupakan piutang pajak yang telah berumur lebih dari 1.095 hari atau tiga tahun sejak ketetapan pajak memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Menanggapi temuan tersebut, DJP memastikan telah melakukan sejumlah langkah untuk menekan risiko bertambahnya piutang sekaligus mempercepat pencairan tunggakan pajak.

“Dalam rangka mengendalikan risiko tersebut serta untuk meningkatkan efektivitas pencairan piutang pajak, DJP melakukan berbagai upaya strategis sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain melakukan penguatan pengawasan piutang secara berjenjang untuk percepatan penyelesaian piutang macet dan piutang yang mendekati daluwarsa penagihan,” kata Inge.

DJP juga mengintensifkan pelaksanaan penagihan aktif melalui berbagai instrumen penegakan hukum, mulai dari kegiatan penagihan ke pemblokiran, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan dan penyanderaan. (ds)

id_ID