IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur pihak yang dapat menerima permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026. Ketentuan tersebut menjadi salah satu ruang lingkup yang diatur dalam pedoman pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
SE-9/PJ/2026 menyebutkan bahwa permintaan IBK dapat diajukan kepada lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF) sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan umum, lembaga keuangan didefinisikan sebagai lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai ketentuan Common Reporting Standard (CRS).
Adapun penyedia jasa aset kripto pelapor CARF merupakan pihak yang melakukan pelaporan informasi aset kripto sesuai ketentuan mengenai pelaporan aset kripto untuk kepentingan perpajakan.
Permintaan IBK kepada pihak-pihak tersebut dilakukan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan DJP sesuai ruang lingkup kewenangan dan jenis kegiatan yang menjadi dasar permintaan. Tata cara penyampaian permintaan, saluran yang digunakan, hingga format dokumen diatur lebih lanjut dalam SE-9/PJ/2026.
Dalam bagian Maksud dan Tujuan, SE-9/PJ/2026 menyebutkan bahwa surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan DJP dalam pelaksanaan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam rangka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan keseragaman dalam pelaksanaan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam ruang lingkup akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. (bl)
