DJP Atur Penonaktifan Akses Faktur Pajak, Sasar Praktik Fiktif yang Rugikan Negara

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak (PER) Nomor PER-9/PJ/2025 sebagai langkah tegas untuk menekan praktik penyalahgunaan faktur pajak. Aturan yang mulai berlaku sejak 22 Mei 2025 ini memberikan kewenangan kepada DJP untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak bagi wajib pajak yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Dalam regulasi tersebut, DJP menegaskan bahwa penonaktifan akses dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi kebocoran penerimaan negara akibat praktik penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah. Praktik ini mencakup pembuatan faktur tanpa transaksi yang sebenarnya maupun penerbitan oleh pihak yang belum sah sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” demikian bunyi pertimbangan resmi PER-9/PJ/2025 sebagaimana dikutip Kamis (12/6/2025).

Dua Kategori Sasaran Penonaktifan

Aturan ini memuat dua kategori wajib pajak yang menjadi sasaran penonaktifan akses faktur, yakni:

• Wajib Pajak Terindikasi Penerbit, yaitu PKP yang diduga menerbitkan faktur tidak sah, baik yang menyalahgunakan status PKP maupun yang belum memiliki pengukuhan sebagai PKP.

• Wajib Pajak Terindikasi Pengguna, yaitu PKP yang diketahui menggunakan faktur tidak sah dari pihak lain.

Penilaian terhadap penerbit dilakukan melalui analisis terhadap keberadaan serta kewajaran lokasi usaha, dan kesesuaian antara kegiatan usaha dengan profil perpajakan. Sementara penilaian terhadap pengguna difokuskan pada pencermatan pengkreditan pajak masukan yang mencurigakan dalam SPT Masa PPN.

DJP menekankan bahwa penonaktifan dilakukan secara hati-hati melalui analisis dan pengembangan data intelijen. Jika terbukti memenuhi indikasi sebagai pelaku pelanggaran, wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan penonaktifan akses beserta hak untuk memberikan klarifikasi.

Sebagai bagian dari pembaruan kebijakan, PER-9/PJ/2025 mencabut peraturan sebelumnya yakni PER-19/PJ/2017 jo. PER-16/PJ/2018. Langkah ini menunjukkan pembaruan pendekatan DJP dalam menghadapi praktik manipulatif yang makin kompleks di bidang perpajakan.

Pencegahan dan Penegakan Hukum

Dengan diberlakukannya peraturan ini, DJP ingin menegaskan komitmen dalam menjaga kredibilitas sistem perpajakan nasional serta memastikan bahwa setiap pajak yang dikreditkan dan disetor benar-benar merepresentasikan transaksi yang sah.

Aturan baru ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan kewajiban perpajakan, khususnya dalam penerbitan dan penggunaan faktur. Kolaborasi dan kepatuhan menjadi kunci untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan. (alf)

 

id_ID