IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 3,5 juta dokumen hingga Senin, 23 Februari 2026. Capaian tersebut mencerminkan sekitar seperempat dari total target pelaporan tahun ini yang dipatok sebanyak 14 juta SPT.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi. “Sampai dengan 23 Februari ini, sudah masuk 3,5 juta SPT tahunan. Ada 3,4 juta SPT orang pribadi dan 94.000 SPT wajib pajak badan. Sekitar 25 persen dari target total 14 juta SPT,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Dominasi pelaporan oleh wajib pajak orang pribadi menunjukkan bahwa segmen karyawan dan individu masih menjadi kontributor utama pada fase awal periode pelaporan. Sementara itu, kontribusi dari wajib pajak badan diperkirakan akan meningkat mendekati batas akhir penyampaian SPT Tahunan.
Untuk mendukung kelancaran pelaporan, DJP mengandalkan optimalisasi sistem administrasi perpajakan berbasis digital, yakni Coretax. Otoritas pajak menilai sistem tersebut mampu memangkas proses administratif dan mempercepat validasi data karena terintegrasi dengan berbagai sumber informasi perpajakan.
Menurut Bimo, saat ini Coretax juga terus diperbarui dengan penambahan sejumlah fitur yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak tertentu, khususnya pelapor dengan status SPT nihil serta karyawan yang bekerja pada satu pemberi kerja. Dengan penyederhanaan ini, proses pengisian dan pengiriman SPT diharapkan menjadi lebih ringkas dan minim kesalahan.
Selain penguatan sistem, DJP juga memperluas koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Sinergi dilakukan antara lain dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pengelola BUMN, Bank Indonesia, serta Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini ditujukan untuk mendorong aparatur sipil negara dan pegawai instansi terkait agar melaporkan SPT Tahunan sebelum akhir Februari 2026.
Upaya percepatan pelaporan di kalangan ASN dinilai penting untuk menghindari lonjakan pengiriman SPT secara bersamaan menjelang tenggat waktu. Dengan distribusi pelaporan yang lebih merata, stabilitas sistem dan kualitas layanan dapat tetap terjaga.
Di sisi lain, DJP juga menggencarkan program sosialisasi dan asistensi melalui kantor pelayanan pajak di berbagai daerah. Edukasi dilakukan secara langsung maupun daring, termasuk pendampingan teknis bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam pengisian.
“Selain itu kami juga memastikan bahwa semua wajib pajak yang menghadapi kesulitan atau hambatan kami akan melayani satu per satu, akan didampingi oleh petugas sampai bisa selesai dan submit SPT-nya,” tegas Bimo.
Dengan sisa waktu pelaporan yang masih berjalan, DJP optimistis angka kepatuhan formal akan terus meningkat dalam beberapa pekan ke depan, terutama dengan dukungan digitalisasi sistem dan penguatan kolaborasi antarinstansi pemerintah. (alf)
