Dirjen Pajak: Taxpayers’ Charter untuk Perkuat Rasa Percaya antara Negara dan Warganya

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi meluncurkan Taxpayers’ Charter, sebuah piagam yang menegaskan komitmen baru antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun sistem perpajakan yang transparan dan berkeadilan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa peluncuran piagam ini bukan hanya seremoni formal, melainkan langkah fundamental untuk memperkuat rasa saling percaya antara negara dan warganya.

“Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi filosofis yang mengatur hubungan setara antara pemerintah dan masyarakat dalam konteks perpajakan,” ujar Bimo dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/10/2025).

Taxpayers’ Charter berisi penjabaran jelas tentang hak dan kewajiban wajib pajak, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Melalui piagam ini, masyarakat dapat memahami apa yang menjadi haknya — seperti pelayanan yang adil dan perlindungan data — sekaligus kewajiban dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan bahwa piagam wajib pajak tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol kepercayaan dan kolaborasi.

“Taxpayers’ Charter adalah simbol kesiapan Yogyakarta menyambut investasi dengan kepastian hukum yang jelas. Kehadiran DJP dan KADIN DIY akan menjembatani pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sehingga pajak benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi daerah,” tutur Sultan.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati menilai piagam ini sebagai bentuk nyata itikad baik pemerintah untuk memperkuat komunikasi dan transparansi dengan wajib pajak.

“Dengan adanya piagam ini, kami berharap masyarakat semakin memahami haknya sebagai wajib pajak, sekaligus tetap menjalankan kewajibannya demi mendukung pembangunan bangsa,” ujar Erna.

Dari sisi dunia usaha, perwakilan KADIN DIY Robby Kusumaharta menilai bahwa pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral.

“Dengan Taxpayers’ Charter, kami berharap layanan perpajakan semakin cepat, transparan, ramah dunia usaha, dan berbasis teknologi. Pajak yang sehat dan layanan profesional akan melahirkan dunia usaha yang produktif dan kesejahteraan bersama,” tegasnya.

Sebagai bentuk apresiasi, Gubernur DIY menyerahkan piagam Taxpayers’ Charter secara simbolis kepada sejumlah perwakilan wajib pajak dari berbagai kalangan, termasuk Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-DIY, Kapolda DIY Brigjen Pol. Anggoro Sukartono, Bupati Sleman Hardo Kiswoyo, Kepala Perwakilan BI Sri Darmadi Sudibyo, pengusaha Sukeno (Bakpia 25) dan Zakiron (Sate Pak Pong), serta perwakilan akademisi, media, dan penyandang disabilitas.

Taxpayers’ Charter akan tersedia secara digital melalui portal wajib pajak, dan dapat diakses oleh setiap individu yang mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan langkah ini, DJP berharap ke depan tak ada lagi jarak antara otoritas pajak dan masyarakat.

Piagam wajib pajak ini menjadi bukti bahwa kepercayaan adalah mata uang baru dalam perpajakan modern dan Yogyakarta memilih untuk memulainya terlebih dahulu. (alf)

id_ID