Dirjen Pajak Siapkan Tiga Gebrakan, Perkuat Pengawasan & Penegakan Hukum

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa upaya perluasan basis pajak bukan satu-satunya fokus Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (14/7/2025), ia mengungkapkan tiga strategi utama yang tengah difinalisasi DJP untuk mendongkrak penerimaan negara.

“Kita sedang merencanakan dan memfinalisasi beberapa kebijakan, mulai dari pengenaan pajak atas transaksi aset kripto, penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion, hingga digitalisasi transaksi lintas negara melalui platform luar negeri,” papar Bimo.

Ketiga inisiatif tersebut disebut sebagai bagian dari transformasi kebijakan perpajakan era digital. Untuk mendukung implementasinya, DJP menggelontorkan anggaran sebesar Rp8,62 miliar, meski kebutuhan riil mencapai Rp10,33 miliar.

Namun, Bimo tak hanya mengejar potensi pajak dari sektor digital dan investasi. Ia menegaskan pentingnya penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum guna menutup celah kejahatan fiskal.

“Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, dan lembaga lain untuk mengawasi praktik ekonomi ilegal maupun aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy),” ujarnya.

Menurutnya, dalam berbagai kegiatan penegakan hukum, selalu terdapat potensi pajak yang belum dipungut negara. Karena itu, DJP tidak hanya menunggu, tetapi aktif masuk melalui kerja sama audit bersama (join audit) dan pendekatan hukum yang adil.

“Tujuan kami jelas, mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan kuat, bukan sekadar mengejar target semata,” tutup Bimo.

Langkah DJP di bawah kepemimpinan Bimo menandai arah baru yang lebih progresif, dengan menyeimbangkan perluasan basis pajak dan penguatan pengawasan sebagai fondasi sistem perpajakan modern. (alf)

 

id_ID