IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo, memastikan bahwa tidak akan ada denda atau sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak terkait permasalahan yang muncul dalam penggunaan aplikasi Coretax. Hal ini disampaikan menyusul berbagai kendala yang masih ditemukan sejak sistem tersebut diluncurkan pada 1 Januari 2025.
Dalam konferensi pers APBN 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025) Suryo menegaskan bahwa pengaplikasian Coretax masih dalam tahap transisi. Oleh karena itu, pemerintah memahami adanya kendala yang mungkin dihadapi oleh wajib pajak, seperti keterlambatan penerbitan faktur atau pelaporan pajak.
“Kami akan memastikan tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada waktu menggunakan sistem yang baru,” ujar Suryo.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memantau dan memonitor perkembangan Coretax setiap hari. Jika ditemukan permasalahan, tim Ditjen Pajak akan segera mengambil langkah penyelesaian.
Ia mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama adalah tingginya volume pengguna yang mengakses sistem secara bersamaan. Untuk itu, DJP melakukan berbagai langkah optimalisasi, termasuk peningkatan kapasitas sistem, pengelolaan beban akses, dan pelebaran bandwidth.
“Ini baru hari keenam pengaplikasian Coretax, jadi mohon maklum,” kata Suryo.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, DJP Dwi Astuti, juga mengakui bahwa ada beberapa fitur dalam Coretax yang belum sepenuhnya bisa diakses di tahap awal peluncuran. Namun saat ini DJP masih melakukan validasi dan rekonsiliasi data dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kelancaran operasional sistem ke depannya.
Dengan pendekatan yang lebih fleksibel ini, DJP berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para wajib pajak dalam menggunakan sistem baru, tanpa menambah beban administratif. (alf)