Di Pelantikan Ketua Pengda dan Pengcab se-Jatim, Ketum IKPI Tekankan Pentingnya Profesionalisme Organisasi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menekankan pentingnya peran pengurus dalam mengayomi anggota, memajukan organisasi, serta memperkenalkan IKPI kepada berbagai pemangku kepentingan. Ia berharap IKPI terus menjadi organisasi yang profesional dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam dunia perpajakan di Indonesia.

“Kita berharap IKPI terus menjadi organisasi yang profesional dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam dunia perpajakan di Indonesia,” ujar Vaudy dalam acara pelantikan Pengurus Daerah Jawa Timur (Jatim), serta Pengurus Cabang Surabaya, Sidoarjo, dan Malang, di Surabaya, Selasa (7/1/2025).

Ditegaskan Vaudy, pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat visi dan misi IKPI dalam mendukung profesionalisme konsultan pajak di Indonesia, sekaligus menjalin sinergi lebih erat dengan pemangku kepentingan lainnya.

“Pelantikan ini merupakan bagian dari agenda rutin lima tahunan IKPI, yang telah dilaksanakan di lima Pengurus Daerah dari total 13 Pengda di seluruh Indonesia. Delapan Pengda lainnya dijadwalkan menyusul dalam waktu dekat,” kata Vaudy.

Ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini juga menyampaikan apresiasi kepada para pengurus baru atas dedikasi mereka, meskipun di tengah kesibukan menjalankan profesi konsultan pajak.

“Tentunya di tengah kesibukan menjalani profesi, Bapak/Ibu masih bersedia untuk mendedikasikan diri untuk berperan aktif dalam kepengurusan perkumpulan. Kami sangat mengapresiasi dedikasi tersebut,” ujarnya.

Sekadar informasi, acara ini dihadiri oleh tamu undangan dari berbagai kalangan, seperti Kanwil DJP Jawa Timur, asosiasi pengusaha dan lainnya. Kegiatan ini sekaligus menandai semangat baru dalam perjalanan IKPI untuk lima tahun mendatang. (bl)

 

Berita ke-2

@@@@@@@

Ketum Vaudy: Dukungan IKPI untuk Implementasi Coretax Dilakukan Sejak 2022

 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan dukungannya terhadap peluncuran Coretax, yang secara resmi diimplementasikan mulai 1 Januari 2025.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, menegaskan bahwa sistem ini merupakan langkah penting dalam digitalisasi administrasi perpajakan di Indonesia.

“IKPI telah mendukung Coretax sejak awal melalui berbagai kegiatan sosialisasi, seminar, dan edukasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta seluruh anggota IKPI di seluruh Indonesi, baik di tingkat pusat maupun daerah,” kata Vaudy.

Ia menegaskan, sejak 2022 IKPI telah mengadakan sosialisasi dan seminar di berbagai wilayah, termasuk yang terakhir di Surabaya pada 2023. Selain itu, IKPI juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Dit. P2 Humas untuk edukasi di delapan lokasi, serta dengan Kanwil DJP di berbagai daerah.

Vaudy optimis sistem ini akan meningkatkan akurasi, kecepatan, dan transparansi administrasi perpajakan, mempermudah pelaporan pajak, serta mendukung integrasi data untuk kebijakan fiskal yang lebih baik. Namun, ia mengakui masih terdapat kendala dalam penerapannya.

“Kami berharap kendala ini dapat segera diatasi agar manfaat penuh dari sistem ini, termasuk peningkatan tax ratio, dapat tercapai,” ujarnya.

Kenaikan PPN ke 12%

Terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang berlaku mulai 1 Januari 2025, Vaudy menegaskan ketaatannya pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 29 Oktober 2021.

Namun, ia menyayangkan kurangnya sosialisasi dari pemerintah terhadap perubahan ini. Hal ini menyebabkan tanggapan negatif dari masyarakat dan dunia usaha.

“Kami berharap ke depan, setiap perubahan tarif yang berdampak signifikan dapat disosialisasikan lebih awal untuk menghindari ketidakpahaman dan kekhawatiran publik,” kata Vaudy. (bl)
@@@@@

Berita ke-3

Ketua Umum IKPI Tegaskan Pentingnya Undang-Undang Konsultan Pajak untuk Perlindungan Wajib Pajak dan Profesi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya pengesahan Undang-Undang Konsultan Pajak untuk memperkuat posisi profesi konsultan pajak dan perlindungan wajib pajak di Indonesia. Hal ini diungkapkannya menyusul pengakuan profesi konsultan pajak sebagai penunjang sektor keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Kami menyambut baik langkah pemerintah dalam mengakui profesi konsultan pajak sebagai bagian penting dari ekosistem sektor keuangan. Pengakuan ini adalah langkah maju yang signifikan. Namun, kami juga menilai bahwa profesi ini membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat melalui Undang-Undang Konsultan Pajak,” ujar Vaudy, Rabu (8/1/2025).

Menurutnya, regulasi khusus melalui UU Konsultan Pajak akan memberikan perlindungan hukum, standar profesionalisme, dan penguatan peran konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan nasional.

Menurutnya, IKPI bersama empat asosiasi konsultan pajak lainnya, pemerintah, serta organisasi terkait seperti KADIN dan APINDO, akan terus mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Konsultan Pajak.

Ia menegaskan, sebagai organisasi profesional konsultan pajak yang berdiri sejak 59 tahun lalu, IKPI berkomitmen untuk mendukung kemajuan sistem perpajakan nasional, memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi, dan menjaga kepentingan para konsultan pajak di Indonesia.

“Ke depan, IKPI akan terus berkolaborasi dengan semua pihak untuk memastikan profesi konsultan pajak memiliki fondasi yang kuat, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan,” kata Vaudy. (bl)

id_ID