Di Bincang Pajak IKPI Depok, DJP Tegaskan PP 20/2026 Perkuat Kepastian Hukum bagi UMKM

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 bertujuan memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diterapkan secara lebih tepat sasaran.

Penegasan tersebut disampaikan Fungsional Penyuluh Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak, Eddy Triono, saat menjadi narasumber dalam Bincang Pajak Series Juli 2026 yang diselenggarakan secara daring, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, Jumat (10/7/2026).

Dalam paparannya, Eddy menjelaskan bahwa salah satu latar belakang diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak orang pribadi yang secara ekonomi masih memenuhi persyaratan sebagai pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu, namun sebelumnya tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen karena telah melewati batas waktu penggunaan fasilitas tersebut.

Menurutnya, melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 pemerintah menghapus ketentuan jangka waktu pemanfaatan PPh Final bagi Wajib Pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Dengan demikian, fasilitas tersebut dapat terus dimanfaatkan sepanjang Wajib Pajak masih memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dengan peredaran bruto tertentu atau belum memilih menggunakan mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum.

Eddy mengatakan perubahan tersebut merupakan bentuk penyempurnaan kebijakan agar pemberian fasilitas perpajakan tidak lagi semata-mata didasarkan pada lamanya Wajib Pajak menggunakan tarif PPh Final, melainkan pada kondisi usaha yang sebenarnya.

Selain itu, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengatur ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang telah memanfaatkan fasilitas PPh Final sebelum berlakunya aturan baru. Wajib Pajak yang masa pemanfaatan fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 maupun 2025 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan PPh Final sesuai ketentuan peralihan yang diatur dalam PP tersebut.

Ia menjelaskan, pemerintah juga memberikan kepastian bagi Wajib Pajak badan selain perseroan perorangan dan koperasi yang telah terdaftar sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku untuk tetap memanfaatkan PPh Final sampai masa penggunaannya berakhir. Sementara itu, Wajib Pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang berdasarkan ketentuan baru tidak lagi memenuhi kriteria sebagai subjek PPh Final tetap diberikan masa transisi hingga akhir Tahun Pajak 2026.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa perubahan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menyelaraskan berbagai ketentuan perpajakan agar lebih sesuai dengan perkembangan dunia usaha. Salah satunya melalui penyesuaian jenis pekerjaan bebas yang dikecualikan dari pengenaan PPh Final 0,5 persen, sehingga selaras dengan ketentuan perpajakan lainnya dan perkembangan profesi baru di era digital.

Melalui kegiatan Bincang Pajak tersebut, DJP berharap konsultan pajak, pelaku UMKM, dan Wajib Pajak memperoleh pemahaman yang utuh mengenai substansi perubahan PP Nomor 20 Tahun 2026 sehingga implementasinya dapat berjalan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain Eddy Triono, kegiatan ini juga menghadirkan Putri Pramitasari (Fungsional Penyuluh Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak), Zulfikar Irfial Chizli (Fungsional Penyuluh Ahli Pertama Direktorat Jenderal Pajak), dan Gede Suarnaya (Fungsional Penyuluh Ahli Pertama Direktorat Jenderal Pajak) sebagai narasumber. Acara dipandu oleh Nizar Hidayat sebagai moderator dan dibuka oleh Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik. (bl)

id_ID