DEN Dorong Presiden Prabowo Audit Coretax untuk Tingkatkan Rasio Perpajakan

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit terhadap Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Hal ini disampaikan Luhut dalam acara “Economic Insight 2025” di Westin Hotel, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Luhut menilai bahwa Coretax, yang sudah dirancang lebih dari sepuluh tahun, belum juga selesai dan ini menjadi salah satu hambatan utama bagi peningkatan rasio perpajakan Indonesia yang masih terbilang rendah.

Menurut Luhut, implementasi Coretax yang belum tuntas perlu dievaluasi lebih dalam agar bisa mengetahui penyebab dari keterlambatannya. Dia menekankan pentingnya sebuah audit untuk menggali lebih dalam kendala-kendala yang menghambat sistem ini.

“Coretax ini harus dipercepat. Buat saya, sebenarnya sederhana, masa Cortex sudah 10 tahun tidak jadi-jadi? Ada apa ini? Ini perlu dilihat. Makanya saya saran Presiden (Prabowo Subianto) audit saja, Pak,” ujar Luhut.

Lebih lanjut, Luhut menambahkan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk mengevaluasi sistem perpajakan yang ada saat ini, terutama terkait rendahnya *tax ratio* yang hanya sekitar 10%. “Kita harus bertanya kenapa tax ratio kita masih 10% saja? Kenapa tidak bisa naik begitu? Jadi hal semacam ini perlu kita jawab dengan melakukan audit tadi,” ungkapnya.

Pemerintah, menurut Luhut, juga perlu mempelajari lebih dalam alasan di balik rendahnya rasio pajak di Indonesia dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perpajakan yang ada. Sebab, potensi pendapatan pajak Indonesia sebenarnya sangat besar, apalagi jika Coretax diterapkan dengan optimal.

Luhut menjelaskan bahwa dengan penerapan sistem Coretax, diproyeksikan Indonesia dapat menarik pendapatan pajak hingga Rp 1.500 triliun. Ia menambahkan bahwa perbaikan sistem perpajakan, termasuk melalui digitalisasi, bisa memperbaiki efisiensi dan meningkatkan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) serta rasio pajak, yang berpotensi menyumbang hingga 6,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Kalau kita memperbaiki, ada beberapa item yang diberikan, termasuk digitalisasi tadi, itu kita bisa memperbaiki ICOR kita dan juga menaikkan tax ratio kita, (kontribusinya) dari 6,4% ke GDP atau setara dengan Rp 1.500 triliun. Kami pikir ya kita dapat sepertiganya saja saya kira sudah bagus,” kata Luhut.

Dengan langkah-langkah tersebut, Luhut berharap sistem perpajakan Indonesia dapat lebih efisien dan berkelanjutan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.(alf)

id_ID