Dari Fear-Based Compliance ke Integrity-Based Profession

Ketika Cara Lama Tidak Lagi Cukup

Setiap sistem hukum mengalami momen ketika cara berpikir lama tidak lagi mampu menjelaskan realitas baru. Dalam dunia perpajakan, kita sedang berada pada titik tersebut. Selama puluhan tahun, kepatuhan pajak sering dipahami melalui paradigma pengawasan dan sanksi — sebuah model yang menempatkan negara sebagai pengendali utama dan wajib pajak sebagai subjek yang harus diawasi.

Paradigma ini melahirkan apa yang dapat disebut sebagai fear-based compliance: kepatuhan yang didorong oleh rasa takut terhadap konsekuensi hukum. Model ini pernah efektif pada tahap awal pembangunan sistem perpajakan modern. Namun dalam masyarakat yang semakin kompleks dan terhubung secara global, pendekatan berbasis ketakutan mulai menunjukkan keterbatasannya.

Transformasi yang sedang terjadi bukan sekadar perubahan kebijakan, tetapi perubahan paradigma: dari kepatuhan berbasis kontrol menuju profesi dan sistem berbasis integritas.

Slippery Slope dan Batas Paradigma Lama

Erich Kirchler melalui Slippery Slope Frameworkmenjelaskan bahwa kepatuhan pajak bergantung pada dua pilar: kekuatan otoritas (power) dan kepercayaan (trust). Fear-based compliance menempatkan power sebagai faktor dominan. Negara memperkuat pengawasan, meningkatkan sanksi, dan memperluas instrumen kontrol.

Namun model ini memiliki batas epistemik. Kepatuhan yang lahir dari rasa takut tidak menciptakan legitimasi; ia menciptakan kepatuhan defensif. Wajib pajak berusaha menghindari risiko, bukan memahami nilai sistem.

Ketika ekonomi digital berkembang, transaksi menjadi semakin kompleks, dan mobilitas modal meningkat, paradigma lama menghadapi tantangan struktural. Negara tidak lagi mampu mengawasi setiap tindakan secara langsung.

Procedural Justice dan Epistemologi Kepercayaan

Perubahan paradigma ini sejalan dengan teori procedural justice dari Tom R. Tyler. Kepatuhan hukum tidak hanya ditentukan oleh risiko hukuman, tetapi oleh persepsi keadilan proses. Ketika sistem dipersepsikan fair dan legitimate, individu mematuhi aturan karena mereka percaya pada sistem, bukan karena takut.

Ini adalah perubahan epistemik: kepatuhan tidak lagi dipahami sebagai hasil kontrol eksternal, tetapi sebagai hasil internalisasi nilai.

Dalam konteks perpajakan, perubahan ini menuntut redefinisi peran profesi konsultan pajak. Mereka tidak lagi sekadar teknisi regulasi, tetapi aktor yang membentuk legitimasi melalui interaksi sehari-hari dengan wajib pajak.

Pajak sebagai Kontrak Sosial yang Berevolusi

Reuven Avi-Yonah melihat pajak sebagai manifestasi kontrak sosial. Ketika paradigma bergeser, kontrak sosial pun berevolusi. Negara tidak lagi hanya mengandalkan otoritas formal; ia membutuhkan kepercayaan sebagai sumber legitimasi.

Paradigma integrity-based profession muncul sebagai respons terhadap perubahan ini. Integritas tidak lagi dipandang sebagai nilai moral individu semata, tetapi sebagai mekanisme governance yang memperkuat sistem.

Dalam paradigma baru ini, profesional pajak berfungsi sebagai guardian of legitimacy — penjaga legitimasi yang memastikan bahwa kepatuhan bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi bagian dari relasi kepercayaan antara negara dan masyarakat.

Behavioral Compliance dan Perubahan Identitas Profesi

Pendekatan behavioral compliance menunjukkan bahwa perubahan paradigma tidak hanya terjadi pada regulasi, tetapi juga pada identitas profesional. Individu mengikuti norma yang dianggap standar dalam komunitasnya.

Ketika profesi bergerak menuju paradigma integritas, norma baru terbentuk:

• integritas menjadi sumber reputasi;

• transparansi menjadi standar praktik;

• etika menjadi kompetensi inti, bukan pelengkap.

Perubahan ini mencerminkan evolusi profesi dari model transactional expertise menuju ethical stewardship.

Paradigma Baru sebagai Strategi Negara

Paradigm shift menuju integrity-based profession bukan sekadar reformasi internal profesi, tetapi strategi negara dalam menghadapi dunia yang semakin kompleks. Negara tidak lagi dapat mengandalkan kontrol total; ia membutuhkan ekosistem profesional yang dipercaya.

Dalam geopolitik ekonomi global, reputasi integritas menjadi faktor daya saing. Negara dengan sistem pajak yang legitimate menarik investasi, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan memperkuat stabilitas fiskal.

Indonesia memiliki peluang untuk menjadikan perubahan paradigma ini sebagai fondasi pembangunan institusi jangka panjang.

Penutup: Dari Ketakutan ke Keyakinan

Setiap perubahan paradigma menuntut keberanian untuk meninggalkan cara lama. Fear-based compliance mungkin memberikan rasa kontrol, tetapi integrity-based profession menawarkan sesuatu yang lebih berkelanjutan: kepercayaan.

Masa depan sistem perpajakan tidak ditentukan oleh seberapa kuat negara mengawasi, tetapi oleh seberapa dalam masyarakat percaya.

Dan mungkin di situlah esensi perubahan yang sedang terjadi dari kepatuhan yang lahir dari ketakutan menuju kepatuhan yang tumbuh dari keyakinan bahwa sistem memang layak dipercaya.

 

 Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

 Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

id_ID