Daniel Belianto: PMK 111/2025 Ubah Total Pola Pengawasan Pajak di Era Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Tax Partner Ortax, Daniel Belianto menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 menjadi tonggak perubahan besar dalam sistem pengawasan pajak di Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam Seminar dan Buka Puasa Bersama IKPI Jakarta Pusat di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Kamis (26/2/2026).

Menurut Daniel, regulasi yang ditetapkan pada 30 Desember 2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026 tersebut tidak sekadar mengganti aturan lama, tetapi membangun kerangka pengawasan yang lebih sistematis dan terintegrasi dengan Coretax.

“PMK 111/2025 membentuk paradigma baru. Pengawasan kini berbasis data, risiko, dan integrasi sistem, bukan lagi sekadar administratif,” ujar Daniel.

Ia menjelaskan bahwa regulasi ini terdiri atas 6 bab, 30 pasal, dan 12 lampiran format dokumen yang mengatur secara detail tata cara pengawasan kepatuhan wajib pajak. Ruang lingkupnya mencakup wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, serta pengawasan wilayah.

Daniel menekankan bahwa jenis pajak yang diawasi meliputi PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, hingga pajak lainnya yang diadministrasikan DJP. Artinya, pengawasan kini semakin komprehensif.

Ia juga menyoroti bahwa pengawasan dapat dilakukan melalui penugasan Account Representative (AR) maupun secara otomatis melalui sistem administrasi DJP. “Coretax memungkinkan proses berjalan secara real time,” jelasnya.

Menurut Daniel, perubahan ini menuntut konsultan pajak untuk lebih adaptif. Pemahaman atas prosedur teknis dan alur digital menjadi keharusan.

“Era Coretax adalah era transparansi. Semua proses terekam sistem. Strategi kepatuhan harus disiapkan sejak awal,” tegasnya.

Paparan tersebut memicu diskusi aktif peserta mengenai implikasi risiko dan strategi mitigasi dalam praktik pendampingan wajib pajak. (bl)

id_ID