Coretax dan ASIK Jadi Saluran Permintaan Informasi Keuangan DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan Coretax DJP dan Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK) sebagai saluran penyampaian permintaan dan pemberian Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) oleh lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF). Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026.

Dalam SE-9/PJ/2026 disebutkan bahwa permintaan dan pemberian IBK dilakukan melalui aplikasi Coretax, yang meliputi Portal Data Pihak Ketiga (Portal DPK), Portal Financial Institution Reporter (Portal FIR), serta mekanisme host-to-host apabila sistem lembaga keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF telah terkoneksi secara langsung dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. 

Selain melalui Coretax, penyampaian permintaan dan pemberian IBK juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK) atau melalui laman maupun aplikasi lain yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. 

SE-9/PJ/2026 juga mengatur bahwa apabila permintaan dan pemberian IBK belum dapat dilakukan melalui saluran elektronik tersebut, pelaksanaannya dapat dilakukan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, maupun perusahaan jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. 

Selain mengatur saluran penyampaian IBK, SE-9/PJ/2026 memuat pemetaan aplikasi yang digunakan untuk pembuatan surat permintaan IBK berdasarkan jenis kegiatan. Untuk kegiatan tertentu, aplikasi yang digunakan adalah Coretax, sedangkan pada kegiatan lainnya dapat menggunakan kombinasi Coretax dan ASIK sesuai ketentuan yang diatur dalam surat edaran. 

SE-9/PJ/2026 menyebutkan bahwa surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan DJP dalam pelaksanaan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam rangka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan keseragaman dalam pelaksanaan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam ruang lingkup akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. (bl)

id_ID