Cegah Penghindar Pajak, Filipina Siap Terapkan Standar Global Pelaporan Kripto CARF pada 2028

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah Filipina bersiap menerapkan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap transaksi aset digital. Menteri Keuangan Ralph Recto mengumumkan bahwa Filipina akan sepenuhnya mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) milik OECD pada tahun 2028, sebagai bagian dari upaya mencegah penghindaran pajak lintas negara dan membendung aliran dana gelap melalui aset kripto.

Dalam pernyataannya yang dikutip Inquirer, Recto menekankan pentingnya langkah ini di tengah makin meluasnya penggunaan mata uang digital dalam berbagai aktivitas ekonomi.

“Kita membutuhkan sistem yang lebih cepat dan lebih kuat untuk kolaborasi jika ingin mengalahkan penghindaran pajak dan transaksi gelap,” ujar Recto, Jumat (20/6/2025).

Lebih lanjut, Recto menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh transaksi kripto dikenai pajak secara adil. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada aktivitas keuangan yang luput dari pengawasan hanya karena bersifat digital atau lintas batas.

Adopsi CARF akan menjadi tonggak penting bagi Filipina dalam menyelaraskan diri dengan standar internasional. Framework ini dirancang oleh OECD bersama negara-negara anggota G20, bertujuan meningkatkan transparansi transaksi kripto yang selama ini dikenal sulit dilacak karena tidak bergantung pada sistem keuangan konvensional.

Dengan CARF, negara-negara peserta akan secara otomatis bertukar data perpajakan setiap tahun, termasuk informasi pemilik aset, nilai transaksi, serta platform yang digunakan. Mekanisme ini diharapkan bisa mengungkap praktik penghindaran pajak yang memanfaatkan kerahasiaan dan fleksibilitas aset digital.

Filipina bergabung bersama gelombang negara-negara yang mulai serius membenahi regulasi kripto, tidak hanya sebagai instrumen ekonomi, tetapi juga sebagai potensi risiko fiskal jika tidak diawasi secara ketat. (alf)

id_ID