PPL Terstruktur IKPI 20 Oktober 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online)

“Creative Accounting Untuk Kepentingan Back-Up Pajak”

Jumat, 20 Oktober 2023
Jam 13.30 – 17.00 WIB (4-TS)

Instruktur : Dr. Nur Hidayat, Ak
Moderator : Sri Redjeki

Dinamisnya perkembangan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang menjadi panduan bagi akuntan perusahaan dalam menyajikan laporan keuangan menuntut analisis dengan pendekatan creative accounting. Pendekatan ini dipilih, agar para akuntan dapat menerapkan secara efektif dan dapat menyiapkan laporan keuangan yang tidak mengesampingkan kepentingan pajak.

Pemilihan tema ini bertujuan agar dapat menerapkan SAK secara baik tanpa mengesampingkan UU Pajak dan peraturan pajak. Sebaliknya dalam mematuhi peraturan perpajakan juga tetap berjalan seiiring dengan SAK, karena sesungguhnya kedua hal tersebut merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dalam transaksi perusahaan.

 

 

Konten Penting – Materi Workshop
1. Creative Accounting (CA): Suatu Pengantar
2. Motivasi Individu & Korporasi Melakukan CA
3. Beberapa Kondisi Membuka Peluang CA
4. CA yang Terlarang Vs. CA dalam Koridor SAK
5. Penerapan CA dalam Menyiapkan Back-Up Pajak

 

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTARPPLIKPI-201023

Harga Normal :

Anggota IKPI : Rp.475.000
Referensi Anggota : Rp.600.000
Umum : Rp.675.000

 

Note* Potongan Rp.50.000 untuk early bird H-2

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI201023

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI201023_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI201023_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 20 Oktober 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 18 Oktober 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online)

“TP Intermediate Series # 8: Pendalaman metode PSM (Profit Split Method) dalam Transfer Pricing, dan studi kasus penerapannya”

Rabu, 18 Oktober 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Ir. Hary Mulyanto, MM,
Moderator : Cosmas Budiyantoro, S.E., S.H.,

Pokok Pembahasan:
1. Membahas Faktor dan Indikator sebagai unsur penting penerapan Transactional Profit Split Method (PSM).
2. Mendalami basis laba pembagian yang digunakan dalam Profit Split Method (PSM), dengan menggunakan berbagai contoh transaksi afiliasi kompleks.
3. Pemetaan transaksi meliputi keunikan (intangible asset), tingkat saling ketergantungan atau saling keterkaitan, dan pemetakan pembagian resiko.
4. Pemilihan analisis residual atau analisis kontribusi.
5. Penentuan ex-ante, atau ex-post yang spesifik dalam penerapan Profit Split Method (PSM).
6. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan Profit Split Method (PSM).
7. Kasus dan diskusi.

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPITP-181023

Harga Normal :

Anggota IKPI : Rp.950.000
Referensi Anggota : Rp.1.200.000
Umum : Rp.1.350.000

Note* Potongan Rp.100.000 untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLTP181023

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLTP181023_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLTP181023_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 18 Oktober 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 16 Oktober 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

Pajak Ekonomi Digital

Senin, 16 Oktober 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Andreas Adoe, SE, SH, LLM
Moderator : Evina Sandy

Pelatihan ini akan membahas tentang permasalahan pajak atas ekonomi digital termasuk permasalahan Pajak Penghasilan ataupun Pajak Pertambahan Nilai dengan melihat permasalahan yang ada dari perhitungan PPh dan PPN berdasarkan business model dari perusahaan digital, identifikasi perusahaan digital, dokumentasi dan pembuktian transaksi digital, pajak untuk sharing economy, perlakuan pajak bagi platform digital asing, pengawasan kepatuhan pajak untuk perusahaan digital hingga pajak daerah dalam transaksi digital
Untuk business model, permasalahan pajak atas ekonomi digital dijelaskan secara panjang lebar dalam laporan OECD tentang Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy, Action 1 (2015) yang juga menjelaskan berbagai jenis model bisnis dari ekonomi digital seperti e-commerce, app stores, online advertising hingga online payment services namun perkembangan teknologi membuat penerapan pajak bagi perusahaan digital di Indonesia dapat berbeda dengan negara lain.
Dalam perkembangan terbaru, pajak digital telah diterapkan di beberapa negara termasuk pengenaan PPN atas jasa digital yang diberikan oleh perusahaan asing. Perubahan UU Pajak terbaru seperti penerapan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga dapat diterapkan untuk ekonomi digital. Peraturan terbaru di luar peraturan pajak juga dapat diterapkan atas perusahaan digital dan peraturan tersebut juga perlu diketahui untuk mengetahui permasalahan perusahaan digital seperti pendaftaran perusahaan digital untuk penyelenggara system elektronik.
Pelatihan ini juga akan membahas perlakuan atas Bentuk Usaha Tetap dari perusahaan digital di Indonesia juga peraturan perpajakan atas perusahaan digital di Indonesia baik perusahan digital asal Indonesia atau perusahaan digital asing serta perkembangan terbaru ketentuan perpajakan atas ekonomi digital dalam cross-border transaction.
Pelatihan ini dapat berguna bagi mereka yang perlu memahami penerapan pajak bagi perusahaan digital baik perusahan digital Indonesia maupun asing atas transaksi digital baik penyerahan barang dan jasa di Indonesia yang dapat diterapkan bagi Wajib Pajak, konsultan atau praktisi lainnya.
Program Pelatihan
• Identifikasi Perusahaan Digital di Indonesia
• Business Model dalam Ekonomi Digital
• Peraturan Perpajakan dan Non Pajak atas Digital Company
• Ketentuan Umum Perpajakan dan Ekonomi Digital (Pembukuan, Pelaporan hingga Pemeriksaan)
• Pemungut Pajak dan Perusahaan Digital dalam PPN dan PPh
• Perusahaan Digital dan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia
• Sharing Economy dan Ekonomi Digital
• PPN dan Ekonomi digital
• Pajak Daerah dan Ekonomi Digital
• Case Study

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTARPPLIKPI-161023

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI161023

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI161023_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI161023_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 16 Oktober 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 11 Oktober 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Akses Informasi Keuangan untuk tujuan Perpajakan (Theory dan Implikasinya)”

Rabu, 11 Oktober 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Dr. (David) TJHAI Fung Njit, B.Sc (Hons)., SH., M.Si., ADIT
Moderator : Fungsiawan

Pokok-Pokok Pembahasan:
• Latar Belakang
• Landasan Teori:
 Triad Radbruch (Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan)
 Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman (Legal Structure, Legal Substance and Legal Culture)
 Konsep Kerahasian Bank, dan
 Konsep Kepatuhan Pajak
• UU No. 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan (AIK) Untuk Kepentingan Perpajakan
• PMK No. 70/PMK.03/2017 stdtd PMK No. 19/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis AIK
• Analysis Normatif dan/atau Empiris AIK untuk Tujuan Perpajakan
 Apakah Saldo < Rp. 1 M aman?
 Masih adakah kerahasian Bank?
 Adakah batasan informasi perbankan yang bisa diminta oleh Fiskus?
 Bagaimana dengan Asuransi dan/atau Unit Link?
 AIK dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak
 Transparansi informasi keuangan Wajib Pajak vs Transparansi Administrasi Perpajakan
 Kas/Underground Ekonomi
• Moving forward untuk Kebijakan Terkait
• Question & Answers

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTARPPLIKPIKP-111023

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI111023

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI111023_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI111023_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 11 Oktober 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 11 Oktober 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online)

“PPSP Studi dan Analisis PENAGIHAN PAJAK update PMK-61/PMK.03/2023”

Rabu, 11 Oktober 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Purno Murtopo, S.E., M.Si.
Moderator : Muhamad Wisnu Kusuma Wiguna

Pokok Pembahasan :

1. Proses Bisnis Perpajakan DJP
2. Pendahuluan
3. Dasar Hukum
4. Istilah-Istilah
5. Tahapan Tindakan Penagihan Pajak
6. Pencegahan dan Penyanderaan
7. Penagihan Seketika dan Sekaligus
8. Sanksi Administrasi Bunga Penagihan
7. Daluarsa Penagihan Pajak
8. Penghapusan Piutang Pajak
9. Penundaan dan Pengangsuran
10. Daluarsa Penagihan
11. Hak Mendahulu
12. Bantuan Penagihan Pajak
13. Penghapusan Piutang Pajak
14. Terkait Penagihan Pajak
15. Studi Kasus

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTARPPLIKPI-111023

Harga Normal :

Anggota IKPI : Rp.950.000
Referensi Anggota : Rp.1.200.000
Umum : Rp.1.350.000

Note* Potongan Rp.100.000 untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKP111023

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKP111023_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKP111023_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 11 Oktober 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 10 Oktober 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Review Atas Kewajiban Perpajakan Bisnis Industri Perhotelan Dalam Rangka Menghadapi SP2DK ; SP2 Dari Direktorat Jenderal Pajak Dan Pemeriksaan Dari Otoritas Badan Pendapatan Daerah”

Selasa, 10 Oktober 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Drs. Basri Musri S., Ak., CA., MM
Moderator : Muhammad Fadhil

Pokok Pembahasan :

1. Penyebab Terjadinya Koreksi Atas SPT Tahunan PPh Dan SPT Masa Serta SPTPD
2. Critical Point Akun-Akun Yang Tersaji Dalam Laporan Keuangan Bisnis Industri Perhotelan
3. Strategi Meminimalisir Koreksi Fiskal Yang Dilakukan Otoritas Perpajakan ( DJP & Badan Pendapatan Daerah )
4. Studi Kasus

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTARPPLIKPI-101023

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI101023

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI101023_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI101023_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 10 Oktober 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 17 Oktober 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Tax Diagnostic Review sebagai Persiapan WP untuk Mitigasi Terbitnya SP2DK dan Pemeriksaan Pajak”

Selasa, 17 Oktober 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Sempurna Bahri
Moderator : Rizky Darma, SE., M.Ak.,

Pokok pembahasan antara lain :
1. Mengenal Tax Diagnostic Review
2. Memahami penyebab timbulnya sanksi administrasi SKP dan STP
3. Pola pemeriksaan djp berdasarkan KKP dan LHP
4. Equalisasi antar aspek perpajakan dan penyebab selisih
5. Proses review Pph Badan,PPN , PPh 21, Pph 22, Pph 23, Pph 15, Pph 4(3) dan aspek pajak lain
6. Penyusunan kesimpulan/laporan
7. Dll terkait

REGISTRASI : https://b.link/DAFTARPPLIKPI-171023

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran Tahun 2022 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI171023

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI171023_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI171023_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 17 Oktober 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 9 Oktober 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“[Seri Perpajakan Internasional – 4] Memahami Penerapan Tax Treaty atas Penghasilan Dividen, Bunga, Royalti, dan Fee atas Jasa Teknik”

Senin, 9 Oktober 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Bobby Savero, SAP,SH., (Adv) LLM, APCIT
Moderator : Novita Rachman

Apabila praktisi dan akademisi perpajakan telah memahami dasar-dasar penerapan tax treaty, untuk menangani kasus-kasus baik yang mendasar maupun kompleks, sangatlah vital untuk memahami pengaturan tax treaty secara lebih detil dan rinci. Selanjutnya, satu demi satu perlu dipahami pengaturan, cakupan, dan elemen-elemen dalam penerapan setiap distributive rule untuk setiap jenis penghasilan. Pelatihan menggunakan OECD Model Tax Covention dan UN Model Tax Convention sebagai basis untuk mempermudah pemahaman pada pengaturan umum pada tax treaty yang sebenarnya.
Pelatihan ini akan dan/atau dapat meliputi topik sebagai berikut:
1) Penerapan tax treaty atas pemajakan dividen
2) Bagaimana dengan pemajakan deemed dividend atas secondary adjustment?
3) Penerapan tax treaty atas pemajakan bunga
4) Penerapan tax treaty atas pemajakan royalti
5) Penerapan tax treaty atas pemajakan Biaya Jasa Teknik dan bagaimana bila tax treaty tidak memiliki klausul jasa teknik?
6) Beneficial Owner
7) Contoh-contoh kasus dan/atau isu kontroversial
8) Sekilas pengaturan beberapa tax treaty Indonesia terkait dividen, bunga, royalti, dan jasa teknik.

REGISTRASI : https://b.link/DAFTARPPLIKPI-091023

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran Tahun 2022 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI091023

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI091023_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI091023_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 9 Oktober 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 3 Oktober 2023

 

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Teknik Penghitungan, Pengisian, dan Pelaporan SPT Masa PPh 21 Dalam Rangka Pelaporan Pajak Akhir Tahun”

Selasa, 3 Oktober 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Sapto Windi Argo, SE., M.Ak., Ak., CA
Moderator : Tutty Nuryati

Pokok Pembahasan :

a. Overview PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap;
b. Overview PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tidak Tetap;
c. Overview PPh Pasal 21 Untuk Bukan Pegawai;
d. Overview Identifikasi Objek Pajak Kaitannya Dengan Natura/Kenikmatan PMK-66/2023;
e. Overview Natura/Kenikmatan Berdasarkan Q&A DJP;
f. Overview PPh Pasal 21 Dipotong, Ditanggung, Ditunjang, Di-Gross Up;
g. Menilik Daftar Nominatif Natura-Kenikmatan;
h. Menilik Daftar Ekualisasi Beban Tenaga Kerja VS Objek SPT PPh Pasal 21;
i. Menilik Perhitungan PPh Pasal 21 Masa Tahun Pajak 2023 (Januari – Juni 2023);
j. Menilik Perhitungan PPh Pasal 21 Masa Tahun Pajak 2023 (Juli – November 2023);
k. Menilik Perhitungan PPh Pasal 21 Masa Desember Tahun Pajak 2023;
l. Menilik Form 1721-A1 Desember Tahun Pajak 2023;
m. Menilik Potensi KB/LB PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2023; dan
n. Tax Sharing (Diskusi).

REGISTRASI : https://b.link/DAFTARPPLIKPI-031023

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran Tahun 2022 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI031023

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI031023_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI031023_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 3 Oktober 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 5 Oktober 2023

 

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Pnghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Subjek Pajak Orang Pribadi”

Kamis, 5 Oktober 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Nuryadi Mulyodiwarno
Moderator : Frisa Irlan

Materi PPL kali ini sepertinya sangat sederhana, ternyata tidak demikian. Mengenakan Pajak terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi ternyata sangat tidak mudah. Memang hanya 3 (tiga) unsur yang harus dipahami, yaitu Subjek Pajak, atau Wajib Pajak, kemudian Objek Pajak, dan yang terakhir adalah Tarif Pajak.
Tentang Subjek Pajak, orang Pribadi hanya merupakan salah satu dari Subjek Pajak, selain Subjek Pajak Orang Pribadi juga ada Subjek Pajak Warisan Yang Belum Terbagi Sebagai Satu Kesatuan Menggantikan Yang Berhak, Subjek Pajak Badan, dan Subjek Pajak Bentuk Usaha Tetap. Kemudian diatur pula pembagian Subjek Pajak menjadi 2 (dua), yaitu Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar Negeri, yang masing-masing mempunyai pesyaratan atau kriteria yang berbeda-beda, seperti jangka waktu bertempat tinggal atau berada di Indonesia, berniat tinggal di Inonesia dan juga meninggalkan Indonesia ujntuk selamalamany menambah masalah unuk memhami Subjek Pajak Orang Pribadi.
Kompleksitas ditambah dengan apa yang dimaksud dengan penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan, mana pula yang dikenakan pajak dengan final atau non final, mana yang dikenakan dan mana pula yang dikecualikan. Ketentuan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan yang bersifat final dan non final juga bermacam-macam.
Untuk memudahkannya, pembahasan kali ini hanya akan meliputi hak dan kewajiban perpajakan dari Subjek Pajak Orang Pribadi, dan tidak melipui Subjek Pajak yang lain. Ternyata memahami ketentuan tentang satu Subjek Orang Pribadi pemilihan tidak memudahkan pemahaman. Status Subjek Pajak Orang Pribadi dari sisi yang lain, yaitu status Orang Pribadi yang belum dewasa, anak-anak/remaja) yang bisa sudah menikah dan belum menikah, dewasa yang sudah menikah atu belum menikah, cerai, rujuk, yang setiap status empunyai hak dan kewajiban perpajakan yang berbeda.
Banyak yang sudah pintar namun banyak pula yang belum paham. Sehingga untuk dapat memahami denanbaik dan benar, catatan ini yang pada hakekatnya merupakan sarana belajar, belajar kembali, akan dilaksanakan dalam 2 (dua) pertemuan. Dalam pertemun pertama selain disampaikan tentang pengertian Penghasilan, juga akan dibahas lebih lanjut tentang Subjek Pajak, yang dalam pasal-ayat UU KUP dan UU PPh disebut Wajib Pajak, yaitu Subjek Pajak yang menerima atau meperoleh objek pajak, juga dibahas tentang Objek Pajak. Selain disampaikan ktntuan yang mendasarinya, juga akan dsisampaikan bebagai contoh permasalahan yang dapat muncul dalam permasalahannya. Kemudian, dalam pertemuan yang kedua akan ditambahkan beberaoa kebijakan khusus yang diatur dalam UU KUP maupun UU PPh, seperti tentag hak dan kewajiban prpajakan Subjek Pajak Warisan yang belum terbagi, dan juga pengenaan pajak terhadap pengenaan pajak terhadap Keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Kaitan dengan hak dan kewajiban berkenaan mendaftar, menghitung pajak yang terutang, keberatan, banding, temasuk pemeriksaan dan penyidikan, temasuk pengenaan sanksi aministrasi dan sanksi pidana, juga akan disinggung.

REGISTRASI : https://b.link/DAFTARPPLIKPI-051023

 

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran Tahun 2022 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI051023

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI051023_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI051023_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 5 Oktober 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

id_ID