Buruh Akan Gelar Demonstrasi di Kemenkeu Desak Pajak JHT Jadi 0 Persen

IKPI, Jakarta: Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026). Aksi tersebut digelar untuk mendesak pemerintah menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilai membebani pekerja.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan dirinya telah menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut. Ia pun mengajak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka ruang dialog dengan kalangan buruh sebelum aksi berlangsung.

“Saya menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Karena itu saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (8/7/2026).

Aksi tersebut akan diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 peserta yang berasal dari berbagai organisasi buruh, antara lain Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Selain menuntut penghapusan pajak atas pencairan JHT, massa buruh juga meminta pemerintah menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, serta berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.

Menurut Said, pengenaan pajak saat pencairan JHT berpotensi menimbulkan pajak berganda. Ia menjelaskan, iuran JHT dibayarkan dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

“Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Penghasilan sudah dipotong pajak, iuran dibayar dari penghasilan yang telah dipajaki, kemudian saat dicairkan dikenakan pajak lagi. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja,” katanya.

Said juga membandingkan perlakuan pemerintah terhadap dunia usaha dan pekerja. Menurutnya, pelaku usaha kerap memperoleh berbagai insentif perpajakan, seperti tax holiday atau relaksasi saat kondisi ekonomi melemah. Sementara itu, pekerja yang kehilangan pekerjaan justru masih dikenai pajak ketika mencairkan dana JHT.

“Kalau dunia usaha saat mengalami kesulitan bisa memperoleh berbagai insentif perpajakan, mengapa ketika buruh kehilangan pekerjaan justru tidak diberikan keringanan? Paling tidak, pajak JHT yang merupakan hak pekerja dibuat nol persen. Harus ada rasa keadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dana JHT merupakan tabungan sosial yang menjadi penopang utama pekerja setelah mengalami pemutusan hubungan kerja atau memasuki masa pensiun sehingga manfaatnya seharusnya diterima secara utuh.

Saat ini, ketentuan perpajakan JHT masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenakan tarif pajak 0 persen, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenai Pajak Penghasilan final sebesar 5 persen.

Menurut Said, batas Rp50 juta sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini karena besaran upah minimum dan akumulasi saldo JHT pekerja telah meningkat dibandingkan saat aturan tersebut diterbitkan.

“Pada tahun 2009 mungkin nilai Rp50 juta masih cukup besar. Tetapi hari ini, banyak pekerja tetap yang telah bekerja lebih dari sepuluh tahun memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta,” katanya.

Karena itu, apabila pemerintah belum dapat menghapus pajak JHT secara keseluruhan, Said meminta agar batas pengenaan pajak dinaikkan sehingga menyesuaikan perkembangan ekonomi dan besaran saldo JHT pekerja saat ini.

Ia juga menanggapi pernyataan Direktorat Jenderal Pajak yang sebelumnya menyebut hanya sekitar lima persen peserta JHT yang memiliki saldo di atas Rp50 juta. Menurutnya, kelompok tersebut justru merupakan pekerja tetap dengan masa kerja panjang yang kini menyuarakan keberatan terhadap kebijakan perpajakan tersebut.

Said mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk meminta dialog sebelum aksi berlangsung. Namun hingga kini, ia mengaku belum memperoleh kesempatan bertemu.

“Sampai hari ini belum ada kesempatan berdialog. Padahal tugas saya adalah membawa aspirasi rakyat kepada pemerintah dan kemudian melaporkannya kepada Presiden,” tuturnya. (bl)

id_ID