BI Masih Nombok Bunga Utang Pemerintah, Nilainya Tembus Rp 39,6 Triliun

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia (BI) masih menanggung pembayaran bunga utang pemerintah yang berasal dari skema burden sharing penanganan pandemi Covid-19. Sepanjang 2025, nilai kontribusi yang dibayarkan bank sentral melalui mekanisme tersebut mencapai Rp 39,62 triliun.

Fakta itu diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

Menurut BPK, pembayaran tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan pembagian beban antara pemerintah dan BI yang dibentuk saat pandemi untuk mendukung pembiayaan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

Dalam laporannya, BPK menjelaskan kerja sama tersebut lahir ketika pemerintah menghadapi lonjakan kebutuhan pembiayaan akibat defisit APBN yang melebar, sementara penerimaan negara turun tajam karena pandemi.

Untuk menjaga pembiayaan tetap tersedia, pemerintah dan BI menyepakati pembelian Surat Berharga Negara (SBN) yang disertai mekanisme pembagian beban bunga.

“Dukungan BI juga berlanjut melalui mekanisme pembagian beban (burden sharing) antara Pemerintah dan BI yang disepakati dalam SKB II tahun 2020,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Senin (20/7).

BPK merinci, dari total pembayaran sebesar Rp 39,62 triliun pada 2025, porsi yang ditanggung Bank Indonesia mencapai Rp 30,39 triliun. Adapun pemerintah menanggung sisanya sebesar Rp 9,24 triliun.

Kontribusi BI terbesar berasal dari pembiayaan kategori Public Goods (PG) senilai Rp 23,77 triliun yang seluruh beban bunganya ditanggung bank sentral.

Selain itu, terdapat pembayaran untuk Cluster A sebesar Rp 6,03 triliun yang juga sepenuhnya menjadi kewajiban BI.

Sementara pada kategori Non-Public Goods (NPG), total pembayaran mencapai Rp 9,82 triliun. Dari jumlah tersebut, BI menanggung Rp 583,93 miliar, sedangkan pemerintah membayar Rp 9,24 triliun.

BPK menyebut seluruh kontribusi BI tersebut dicatat sebagai pengurang belanja bunga dalam APBN, sesuai tujuan pembentukan skema burden sharing.

“Bank Indonesia memberikan kontribusi untuk menanggung sebagian beban belanja bunga yang ditanggung pemerintah,” tulis BPK.

Skema burden sharing sendiri mulai diterapkan pada 2020 ketika pemerintah membutuhkan pembiayaan besar untuk penanganan pandemi.

Saat itu BI membeli SBN melalui delapan transaksi private placement senilai Rp 397,56 triliun untuk pembiayaan Public Goods.

Selain itu, BI juga membeli SBN melalui sembilan kali lelang senilai Rp 177,03 triliun untuk mendukung pembiayaan Non-Public Goods.

Kerja sama tersebut kemudian diperluas melalui SKB III pada 2021. Dalam kesepakatan itu, nilai penerbitan SBN mencapai Rp 439 triliun, dengan realisasi sebesar Rp 215 triliun pada 2021 dan Rp 224 triliun pada 2022.

Memasuki 2025, BPK mencatat sebagian SBN seri VR yang diterbitkan melalui SKB II dan SKB III mulai jatuh tempo.

Untuk mengelola profil jatuh tempo tersebut, BI melakukan pembelian SBN di pasar sekunder serta menjalankan mekanisme bilateral debt switch dengan pemerintah, yakni menukar obligasi yang segera jatuh tempo dengan SBN baru yang memiliki tenor lebih panjang.

Menurut BPK, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar keuangan sekaligus mengurangi risiko penumpukan jatuh tempo SBN pada periode tertentu. (ds)

id_ID