IKPI, Jakarta: Peluang menjadi Konsultan Pajak Bersertifikat kini kembali terbuka! Melalui Pengumuman Nomor PENG-11/KP3SKP/VI/2025, Komite Pelaksana Pengembangan Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) resmi membuka pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II dan III Tahun 2025 untuk peserta baru Tingkat A dan B.
Pendaftaran dibuka mulai 24 Juli 2025, dan hanya diperuntukkan bagi peserta yang belum pernah mengikuti USKP atau pernah mengikuti namun dinyatakan Tidak Lulus (TL) di periode sebelumnya.
Jadwal Pelaksanaan Ujian
Ujian akan dilaksanakan selama tiga hari untuk masing-masing periode, yaitu:
• Periode II: 18–20 Agustus 2025 (Senin–Rabu)
• Periode III: 7–9 Oktober 2025 (Selasa–Kamis)
Kota Lokasi dan Kuota Peserta
USKP akan digelar serentak di 24 kota, dengan kuota total 3.059 peserta per periode. Jakarta menjadi kota dengan alokasi peserta terbanyak (1.274), disusul Medan 180 dan Surabaya 180.
Peserta hanya diperbolehkan memilih satu periode dan satu kota lokasi ujian, dan penetapan dilakukan berdasarkan prinsip first come, first serve, dengan prioritas tambahan bagi yang menyertakan sertifikat e-learning Open Access (OA).
Persyaratan Peserta
• Tingkat A: Minimal lulusan D-III Akuntansi/Perpajakan atau S-1 semua jurusan dari perguruan tinggi/sekolah kedinasan terakreditasi.
• Tingkat B: Minimal S-1 semua jurusan dan sudah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A.
Dokumen yang wajib diunggah meliputi:
• Scan ijazah asli
• KTP asli
• Pas foto formal latar merah
• Surat pernyataan bermeterai
• Sertifikat OA (jika ada)
Pendaftaran dan Verifikasi
• Periode II:
• Pendaftaran: 24–28 Juli 2025
• Pengumuman Verifikasi: 1 Agustus 2025
• Ujian: 18–20 Agustus 2025
• Pengumuman Kelulusan: 3 September 2025
• Sertifikat Terbit: 11 September 2025
• Periode III:
• Pendaftaran: 31 Juli – 4 Agustus 2025
• Pengumuman Verifikasi: 8 Agustus 2025
• Ujian: 7–9 Oktober 2025
• Pengumuman Kelulusan: 23 Oktober 2025
• Sertifikat Terbit: 31 Oktober 2025
Pendaftaran dilakukan secara daring dan gratis melalui situs resmi: https://bopk.kemenkeu.go.id/uskp
Peserta yang telah diverifikasi akan mendapatkan notifikasi melalui akun masing-masing dan wajib hadir sesuai jadwal ujian. Jika tidak hadir tanpa alasan sah, akan dilarang mengikuti USKP selama tiga periode berikutnya.
Menjadi perhatian penting bagi para calon konsultan pajak. Seluruh informasi resmi akan disampaikan melalui laman: https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp
Pertanyaan lebih lanjut dapat dikirim ke email: uskp@kemenkeu.go.id. (bl)