Berlaku Hari Ini! Eksportir Batu Bara, Sawit, dan Ferro Alloy Wajib Lapor ke DSI

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memulai tahap transisi penerapan sistem pengawasan ekspor baru untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.

Mulai 1 Juni 2026, eksportir batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan ekspor kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) Persero.

Kebijakan tersebut menjadi langkah awal pemerintah dalam membangun tata kelola ekspor yang lebih terintegrasi terhadap komoditas-komoditas penyumbang devisa terbesar nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan mulai berlaku pada masa transisi yang dimulai 1 Juni 2026.

Meski demikian, aktivitas ekspor oleh perusahaan tetap berjalan seperti biasa dan tidak mengalami perubahan mekanisme perdagangan.

“Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi. Kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor,” kata Airlangga di Wisma Danantara, dikutip Senin (1/6).

Pelaporan ekspor akan dilakukan melalui sistem yang terhubung dengan portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Integrasi tersebut diharapkan mempermudah proses pemantauan data ekspor secara real time.

Menurut Airlangga, pembentukan PT DSI merupakan bagian dari agenda reformasi tata kelola perdagangan komoditas SDA yang diarahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pada tahap awal, pemerintah memilih tiga komoditas utama yang memiliki kontribusi terbesar terhadap kinerja ekspor nasional.

Data pemerintah menunjukkan nilai ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy mencapai US$ 66,13 miliar sepanjang 2025. Nilai tersebut setara dengan 23,4% dari total ekspor Indonesia.

Dari jumlah tersebut, ekspor batu bara tercatat sebesar US$ 24,48 miliar, kelapa sawit US$ 24,42 miliar, dan ferro alloy mencapai US$ 16,49 miliar.

Pemerintah menilai penguatan pengawasan diperlukan mengingat besarnya nilai perdagangan ketiga komoditas tersebut.

Sistem baru diharapkan dapat menekan berbagai praktik yang selama ini berpotensi mengurangi penerimaan negara, mulai dari manipulasi nilai ekspor, transfer pricing, hingga kebocoran devisa hasil ekspor.

Selain menjadi penyumbang devisa utama, ketiga komoditas tersebut juga memiliki peran penting dalam menopang surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut.

Masa transisi kebijakan akan berlangsung selama tiga bulan pertama untuk dievaluasi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pemerintah dalam menyusun tahapan implementasi berikutnya, termasuk menuju penerapan penuh mekanisme ekspor melalui PT DSI yang ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.

Airlangga menegaskan pemerintah tetap memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha dan mitra dagang internasional. Langkah ini dilakukan agar perubahan sistem tidak mengganggu kontrak perdagangan yang telah berjalan. (ds)

id_ID