IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan sistem kalkulator khusus bagi masyarakat yang ingin menghitung sendiri potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 nya menggunakan skema baru, yakni tarif efektif rata-rata atau TER.
Dengan demikian, masyarakat khususnya karyawan yang bertanya-tanya mengenai perhitungan TER bisa mendapatkan gambaran jelas atas pajaknya.
Karyawan hanya perlu mengakses laman https://kalkulator.pajak.go.id/. Akses kalkulator pajak ini juga bisa melalui aplikasi M-Pajak. Adapun, penggunaannya cukup mudah.
Di dalam kalkulator pajak, para wajib pajak cukup memasukkan data-data ke dalam kolom-kolom yang sudah disediakan.
Kolom yang harus diisi di antaranya dengan memilih jenis pemotongan, kode objek pajak, skema penghitungan seperti gross atau gross up, penghasilan bruto, PTKP berdasarkan tabel TER A, B, atau C dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, serta kode keamanan yang telah tertera.
Menurut DJP, kalkulator pajak juga memiliki fitur yang memungkinkan wajib pajak menghitung PPh Pasal 21 dengan alternatif pemotongan secara gross ditanggung karyawan atau gross up ditunjang pemberi kerja.
Agar lebih jelas, berikut ini cara penggunaan kalkulator pajak:
1. Buka Kalkulator Pajak
2. Pilih jenis pajak PPh Pasal 21
3. Pilih jenis pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan
4. Pilih Objek Pajak Pegawai Tetap
5. Pilih Skema Penghitungan Gross Up
6. Pilih Penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 pada masa pajak yang sama, Tidak Ada
7. Isi Penghasilan Bruto, contoh Rp 10.000.000
8. Pilih PTKP sesuai skema TER A, misalnya TK/0, TK/1, atau K/0
9. Input kode keamanan sesuai yang tertera
10. Kemudian klik tombol hitung
11. Hasilnya klop, maka PPh Pasal 21 terutang sebesar 230.179
DJP pun mengingatkan jika perusahaan menggunakan alternatif pemotongan PPh 21 ditunjang pemberi kerja, maka wajib pajak dapat memilih skema penghitungan gross up. Pada sisi kanan, kalkulator pajak secara otomatis akan memunculkan data DPP penghasilan bruto karyawan yang sudah ditambah dengan PPh Pasal 21 ditunjang oleh pemberi kerja dan tarif TER sesuai dengan lapisan penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Lampiran PMK 168/2023.
Sehingga pemberi kerja dalam menghitung PPh Pasal 21 karyawan semakin mudah karena tanpa melihat tabel tarif TER pada lapisan penghasilan bruto Lampiran PMK 168/2023.
Namun, wajib pajak perlu tahu bahwa penghitungan PPh 21 melalui kalkulator pajak ini hanya dilakukan pada satu karyawan. (bl)