Bea Cukai Ingatkan Maraknya Penipuan Belanja Online Jelang Lebaran

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan belanja online yang kerap meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri. Momentum tingginya aktivitas belanja daring sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dengan mengatasnamakan instansi pemerintah tersebut.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan pola penipuan ini hampir selalu muncul setiap tahun menjelang Lebaran. Pelaku biasanya memanfaatkan meningkatnya transaksi belanja online serta kondisi masyarakat yang cenderung kurang waspada saat berbelanja.

“Data historis menunjukkan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dengan modus online shop meningkat menjelang libur Hari Raya Idulfitri. Pelaku memanfaatkan tingginya aktivitas belanja masyarakat dan kondisi psikologis yang cenderung kurang waspada,” ujar Budi, dikutip dari laman resmi old.beacukai.go.id, Jumat (27/2/2026).

Dalam praktiknya, pelaku biasanya menyamar sebagai penjual atau toko online fiktif. Setelah korban melakukan transaksi pembelian barang, korban kemudian diminta membayar sejumlah uang tambahan dengan alasan biaya bea masuk atau biaya penahanan paket oleh Bea Cukai.

Bea Cukai mencatat bahwa tren penipuan tersebut pernah meningkat signifikan pada 2025. Laporan pengaduan terkait modus toko online palsu melonjak dari 342 laporan pada Februari menjadi 505 laporan pada Maret, yang bertepatan dengan periode menjelang Hari Raya Idulfitri.

Untuk meyakinkan korban, pelaku biasanya mengirimkan tangkapan layar faktur palsu, resi pengiriman fiktif, hingga email yang mencantumkan logo Bea Cukai. Setelah itu korban didesak segera melakukan transfer dengan ancaman paket akan disita atau dikembalikan apabila pembayaran tidak dilakukan.

Bea Cukai menegaskan bahwa seluruh pembayaran kewajiban kepabeanan hanya dilakukan melalui mekanisme resmi negara, bukan melalui transfer ke rekening pribadi. Instansi tersebut juga memastikan tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening individu dalam menjalankan tugas kedinasan.

Budi menegaskan bahwa permintaan pembayaran yang dilakukan secara mendesak dan tidak melalui prosedur resmi merupakan salah satu indikasi kuat adanya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Sebagai langkah pencegahan, Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk menerapkan gerakan STOP, CEK, LAPOR sebelum melakukan pembayaran apa pun yang mengatasnamakan instansi tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan sebelum melakukan pembayaran apa pun yang mengatasnamakan Bea Cukai. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan indikasi penipuan,” ujar Budi.

Informasi mengenai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai serta kanal pelaporan dapat diakses melalui situs resmi beacukai.go.id/amanbersama. (alf)

id_ID