Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Semakin Dekat, DJP Imbau Wajib Pajak Melapor Lebih Awal

laporan spt
(Gambar Ilustrasi: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) semakin dekat. WP OP memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2025 untuk melaporkan SPT Tahunannya, sementara wajib pajak badan memiliki batas akhir pada 30 April 2025.

Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar masyarakat melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Imbauan ini disampaikan karena berdekatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP OP untuk tahun 2024.

“Namun demikian, penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online,” tulis DJP dalam keterangan resminya, Minggu (23/3/2025).

Hingga saat ini, dari 9,6 juta SPT Pajak yang telah diterima DJP, sebanyak 9,41 juta disampaikan secara elektronik, sedangkan 264,8 ribu disampaikan secara manual. (alf)

id_ID