IKPI, Jakarta: Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp23,3 miliar dalam APBD 2025 untuk mendanai jasa tenaga penagih tunggakan pajak. Dana ini akan digunakan untuk membiayai layanan manajemen tenaga kerja yang bertugas mendukung operasional administrasi Samsat di seluruh wilayah Sumut.
Informasi tersebut tercantum dalam dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Sumut yang diakses pada Senin (9/6/2025). Tender tersebut tercatat dengan kode RUP 54293118.
Sebanyak 6.448 tenaga kerja akan dilibatkan dalam proyek ini. Mereka akan difungsikan untuk mendukung kegiatan administratif, termasuk penagihan pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Uraian tugas yang tercantum menyebutkan penyediaan layanan “manajemen tenaga kerja administrasi perkantoran untuk Samsat se-Sumatera Utara”.
Pelaksanaan pengadaan akan dilakukan melalui sistem e-katalog guna memastikan transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran. Langkah ini menjadi bagian dari strategi Bappenda Sumut dalam menggenjot pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor yang selama ini masih menyisakan banyak tunggakan.
Kebijakan ini juga diharapkan membuka peluang kerja bagi ribuan masyarakat lokal, sekaligus mempercepat proses pemulihan piutang pajak yang belum tertagih secara optimal. (alf)