Bank Dunia Sebut Indonesia Kehilangan Potensi Pajak Rp 944 Triliun dalam Lima Tahun

Foto ilustrasi (Istimewa)

IKPI , Jakarta: Menurut laporan Bank Dunia, kinerja pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Badan di Indonesia dinilai kurang optimal. Pada 2021, kontribusi kedua instrumen ini hanya mencapai 66% dari total penerimaan pajak atau setara dengan 6% dari PDB, yang masih rendah dibandingkan negara-negara tetangga.

Bank Dunia mengidentifikasi bahwa rendahnya kinerja pajak ini disebabkan oleh kombinasi faktor seperti kepatuhan yang rendah, tarif pajak efektif yang relatif rendah, dan basis pajak yang sempit. Akibatnya, Indonesia diperkirakan kehilangan potensi penerimaan pajak hingga Rp 944 triliun selama periode 2016-2021.

Potensi kehilangan tersebut meliputi Rp 387 triliun dari ketidakpatuhan PPN dan Rp 161 triliun dari ketidakpatuhan PPh Badan. Sementara itu, Rp 138 triliun dari PPN dan Rp 258 triliun dari PPh Badan hilang akibat kebijakan perpajakan yang dipilih pemerintah.

Bank Dunia juga mencatat rasio pajak terhadap PDB Indonesia pada 2021 hanya mencapai 9,1%, jauh di bawah negara-negara tetangga seperti Kamboja (18%), Malaysia (11,9%), Filipina (15,2%), Thailand (15,7%), dan Vietnam (14,7%).

Penurunan rasio pajak ini disebut semakin memburuk akibat pandemi Covid-19 yang menyebabkan rasio pajak anjlok ke 8,3% pada 2020. Bank Dunia menyoroti bahwa pandemi memicu peningkatan kesenjangan kepatuhan, kemungkinan karena tekanan ekonomi yang mendorong penghindaran dan penundaan pembayaran pajak. (alf)

 

id_ID