Banggar DPR Dorong DJP Tingkatkan Efektivitas Pungutan Pajak Digital

Ilustrasi pajak digital. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih belum efektif dalam memungut pajak dari transaksi digital di Indonesia, meskipun sektor ini memiliki potensi penerimaan yang sangat besar.

Anggota Banggar dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan Temasek dan Google, transaksi digital di Indonesia termasuk e-commerce, kripto, dan peer-to-peer (P2P) lending telah mencapai sekitar Rp 2.200 triliun per tahun. Jika pajaknya dapat dioptimalkan, negara berpotensi memperoleh pendapatan hingga Rp 250 triliun per tahun.

“Ini bukan angka yang kecil. Tetapi sampai dengan hari ini kita belum pernah bisa efektif untuk menarik pajak ini,” ujar Marwan di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Sebagai perbandingan, DJP Kementerian Keuangan mencatat bahwa sejak 2020 hingga 2024, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital baru mencapai Rp 32,32 triliun. Angka tersebut terdiri dari:

• PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp 25,35 triliun

• Pajak kripto: Rp 1,09 triliun

• Pajak fintech (P2P lending): Rp 3,03 triliun

Dengan potensi yang begitu besar, Banggar DPR mendorong DJP untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak di sektor digital agar dapat memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara. (alf)

id_ID