IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa guna mendukung percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam beleid yang ditetapkan pada 16 Maret 2026 tersebut, Purbaya menegaskan bahwa aturan ini menjadi pedoman penyaluran dana transfer ke daerah untuk membayar kewajiban pembiayaan pembangunan koperasi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Melalui regulasi ini, pemerintah mendukung pembiayaan pembangunan koperasi yang dilakukan oleh perbankan dengan menetapkan sejumlah skema.
Setiap unit gerai koperasi dapat memperoleh pembiayaan maksimal Rp 3 miliar dengan bunga atau margin sebesar 6% per tahun dan tenor hingga 72 bulan. Selain itu, diberikan masa tenggang pembayaran antara 6 hingga 12 bulan.
Pembayaran angsuran pembiayaan tersebut dilakukan melalui mekanisme pemotongan penyaluran DAU/DBH atau melalui Dana Desa.
Untuk DAU/DBH, pembayaran dilakukan secara bulanan, sementara Dana Desa dapat digunakan untuk pembayaran sekaligus dalam satu tahun anggaran.
Dalam implementasinya, dana yang digunakan untuk membangun gerai dan infrastruktur koperasi akan menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa.
PMK ini juga mengatur mekanisme penyaluran dana yang dimulai dari pengajuan permohonan oleh bank penyalur, disertai dokumen serah terima pekerjaan yang telah direviu oleh aparat pengawasan.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan memberikan rekomendasi sebelum dilakukan pemotongan dan penyaluran dana ke rekening penampung.
Seluruh proses penyaluran dilakukan secara elektronik dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, serta berbasis kinerja (performance based).
Dengan berlakunya PMK ini, pemerintah juga mencabut dua aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 49 Tahun 2025 dan PMK Nomor 63 Tahun 2025 yang mengatur pendanaan koperasi serupa. (ds)
