Asosiasi Ojek Online Protes Rencana Pemerintah Naikan Pajak Sepeda Motor danBBM

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengaku keberatan dengan wacana pemerintah yang akan menaikkan pajak sepeda motor bensin.

Rencana itu disebut bisa menambah biaya pengeluaran kepemilikan sepeda motor konvensional.
Menurut Igun, motor non listrik sejauh ini masih menjadi alat transportasi yang optimal untuk mencari nafkah bagi mitra pengemudi ojek online.

“Sektor kami transportasi roda dua khususnya di ojek online kami enggak setuju kalau pajak sepeda motor itu dinaikkan,” kata Igun seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (21/1/2024).

Ia menjelaskan kalau nantinya pajak motor naik, maka berpotensi berdampak pada jutaan pengemudi ojek online. Padahal ia berharap pemerintah memberikan insentif khusus kepada setiap pengemudi ojek online lewat pemotongan pajak kendaraan roda dua.

“Mungkin apabila pun harus dinaikkan, pemerintah harus memberikan potongan atau insentif kepada pengemudi ojol,” ujar Igun.

Sejauh ini pemerintah belum membeberkan komponen pajak roda dua yang diwacanakan akan naik itu. Kendati belum jelas jenis pajak apa yang akan dinaikkan, Igun menilai seharusnya pemerintah melibatkan mitra pengemudi ojek online sebelum memutuskan pajak motor berubah.

“Di beberapa provinsi di Indonesia, contoh Kaltim itu memberlakukan PPNBM dan PKB nol Rupiah, khusus pengemudi ojek online dan itu resmi dari gubernur dan dispenda,” tuturnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mewakili pemerintah mengungkapkan rencana untuk mendongkrak pajak kendaraan sepeda motor konvensional atau penenggak bensin.

Menurut Luhut, rencana ini dilakukan demi mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik sebagai upaya menekan polusi udara.

“Kita juga tadi rapat, berfikir sedang menyiapkan menaikkan pajak untuk kendaraan sepeda motor non listrik,” kata Luhut dalam acara peresmian perusahaan mobil listrik Build Your Dream (BYD) disiarkan secara daring, Kamis (18/1).

Luhut belum merinci kapan ketentuan itu direalisasikan. Ia juga tak menjelaskan jenis pajak apa yang bakal naik.

Luhut hanya menjelaskan pajak sepeda motor yang tinggi nantinya bisa dialokasikan untuk subsidi transportasi publik seperti LRT maupun kereta api cepat.

“Sehingga (kenaikan pajak) itu bisa mensubsidi ongkos-ongkos LRT maupun kereta api cepat,” kata Luhut yang juga bertugas sebagai koordinator penanganan polusi DKI Jakarta.

Nantinya, kata Luhut, usulan itu bakal dibawa ke rapat terbatas bersama presiden sehingga diharapkan ada turunan regulasi terkait pajak sepeda motor non listrik. Namun ia tidak merinci kenaikan pajak yang dimaksud. (bl)

id_ID