Apindo Dorong Perluasan Basis Pajak Lewat Formalisasi Usaha

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pemerintah untuk memperluas basis pajak melalui upaya formalisasi usaha, terutama dengan menarik pelaku ekonomi informal masuk ke dalam sistem ekonomi resmi.

Ketua Umum Shinta Kamdani mengatakan, perluasan basis pajak menjadi langkah penting untuk meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan tanpa menambah beban bagi wajib pajak yang sudah patuh.

Menurut dia, saat ini masih banyak aktivitas ekonomi yang belum tercatat secara resmi atau berada di sektor informal. Kondisi tersebut membuat potensi penerimaan negara dari pajak belum dapat dimaksimalkan.

“Perluasan basis pajak harus menjadi prioritas, jadi bukan intensifikasi tapi ekstensifikasi, khususnya dengan menarik pelaku usaha informal ke sektor formal,” ujar Shinta dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, dikutip Sabtu (11/4).

Ia menjelaskan, besarnya aktivitas ekonomi bayangan atau underground economy di Indonesia menjadi salah satu faktor yang menghambat optimalisasi penerimaan pajak. Aktivitas tersebut mencakup berbagai kegiatan ekonomi yang tidak tercatat secara resmi, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun usaha informal.

Selain itu, aktivitas ilegal seperti peredaran rokok ilegal, produk impor ilegal, hingga praktik judi daring juga dinilai turut menggerus potensi penerimaan negara karena tidak masuk dalam sistem perpajakan.

Shinta menilai, formalisasi usaha dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti peningkatan kemudahan berusaha, pemanfaatan teknologi digital untuk mendeteksi transaksi yang belum tercatat, serta penegakan hukum yang adil.

Di sisi lain, edukasi kepada pelaku usaha serta pemberian insentif juga dinilai penting untuk mendorong kepatuhan pajak dan menarik lebih banyak pelaku usaha informal masuk ke sektor formal. (ds)

id_ID