Aktor Korea Gandeng Pengacara Hadapi Dugaan Penggelapan Pajak Rp233 Miliar

IKPI, Jakarta: Seorang aktor Korea Selatan yang juga dikenal sebagai personel grup K-Pop menunjuk firma hukum Shin & Kim (Sejong) sebagai tim kuasa hukumnya untuk menghadapi dugaan penggelapan pajak senilai sekitar 20 miliar won atau setara Rp233 miliar. Langkah ini menjadi respons resmi atas laporan yang dirilis Dinas Pajak Nasional Korea.

Mengutip Allkpop, Minggu (25/1/2026), aktor tersebut adalah Cha Eun Woo, yang saat ini tengah menjalani proses hukum terkait skema pelaporan penghasilan melalui perusahaan perantara.

Kasus ini bermula dari keberadaan A Corporation, perusahaan yang didirikan oleh ibu Cha Eun Woo, yang berperan sebagai pihak penghubung antara Fantagio Entertainment dan sang artis. Dalam praktiknya, Fantagio dan A Corporation menandatangani kontrak layanan pendukung kegiatan Cha Eun Woo di industri hiburan, dengan pembagian pendapatan di antara ketiga pihak.

Namun otoritas pajak menilai A Corporation merupakan perusahaan cangkang atau paper company yang tidak menjalankan aktivitas usaha nyata. Perusahaan tersebut diduga digunakan untuk menyalurkan penghasilan guna menekan beban pajak pribadi yang saat itu mencapai tarif tertinggi sekitar 45 persen.

Dinas Pajak Nasional menduga skema ini memungkinkan penerapan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan jika pendapatan dilaporkan langsung atas nama pribadi.

Menanggapi temuan tersebut, pihak Cha Eun Woo telah mengajukan permohonan peninjauan pra-penilaian sebagai bentuk keberatan resmi terhadap keputusan otoritas pajak. Proses ini menjadi tahapan awal sebelum perkara berlanjut ke mekanisme hukum berikutnya.

Fantagio selaku agensi menyatakan akan memberikan klarifikasi secara aktif melalui jalur hukum, khususnya terkait perbedaan interpretasi dan penerapan aturan perpajakan.

“Kami akan bekerja sama dengan tulus agar proses ini dapat diselesaikan secepat mungkin,” ujar Fantagio dalam pernyataannya, dikutip Minggu (25/1/2026).

Hingga kini, proses peninjauan masih berjalan. Pihak Cha Eun Woo menegaskan akan kooperatif serta mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku, sembari menunggu hasil evaluasi akhir dari otoritas pajak Korea Selatan. (alf)

id_ID