Aktivasi Coretax di Banten Baru 24 Persen, Kanwil DJP Minta IKPI Bantu Edukasi

IKPI, Sukabumi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mengungkap rendahnya tingkat aktivasi Coretax dan kode otorisasi wajib pajak (WP) di wilayahnya. Hingga awal Desember 2025, aktivasi Coretax baru mencapai 24 persen, sementara kode otorisasi baru 13 persen dari total WP terdaftar.

Hal itu disampaikan perwakilan Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, oleh Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, M. Riza Pahlevi, dalam Rakorda Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Banten di Sukabumi, Sabtu (6/12/2025).

Riza menilai rendahnya angka aktivasi menunjukkan masih besarnya kebutuhan edukasi bagi wajib pajak.

“Banyak wajib pajak yang sebenarnya ingin patuh, tetapi tidak mengerti. Ada kasus WP membayar setelah menerima pesan WA, mengira datanya benar, tetapi ternyata bukan di tempat kami. Ini realita yang terjadi,” ujarnya.

Potensi Edukasi Masih Sangat Besar

Dari 4,8 juta WP terdaftar, hanya 1,2 juta yang berstatus aktif. Sementara WP badan tercatat 248 ribu, namun yang benar-benar aktif hanya 157 ribu.

Menurut Riza, angka tersebut menunjukkan betapa luasnya ruang yang bisa dikerjakan bersama konsultan pajak.

“Teman-teman IKPI adalah mitra kami. Area yang bisa dicakup masih sangat besar karena keterbatasan pengawasan AR, dan banyak WP aktif yang belum tersentuh,” katanya.

Riza juga menyampaikan bahwa DJP Banten baru menerima data dari marketplace yang menunjukkan tingginya intensitas transaksi.

“Untuk web marketplace di Banten, datanya mencapai ratusan ribu. Bahkan beberapa penjual skincare terlihat memiliki hasil yang luar biasa besar,” ungkapnya.

Kondisi itu mempertegas perlunya pendampingan bagi pelaku ekonomi digital yang belum tersentuh ekosistem kepatuhan.

Target 2026

Dalam kesempatan itu, Riza menegaskan bahwa percepatan aktivasi Coretax dan kode otorisasi menjadi langkah strategis DJP Banten menjelang penerapan penuh sistem ESPT berbasis Coretax pada 2026.

“Kami mendorong aktivasi agar tahun 2026 Coretax berjalan penuh dan proses pelaporan SPT tidak lagi menghadapi kendala teknis,” jelasnya.

Ia juga mengajak IKPI membuka ruang diskusi lanjutan dan memperkuat peran sebagai mitra edukasi pajak di Banten. (bl)

id_ID