Ajukan PK Pajak Kini Wajib Dokumen Digital, Ini Aturan Barunya

IKPI, Jakarta: Proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak kini ada perubahan. Mulai 15 Desember 2025, pemohon PK wajib melengkapi berkas dengan dokumen digital, seiring berlakunya ketentuan administrasi terbaru yang ditetapkan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025, yang mengatur petunjuk pelaksanaan administrasi PK putusan Pengadilan Pajak melalui sistem elektronik atau e-Tax Court.

Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran proses, meningkatkan kepastian hukum, serta menjaga kualitas layanan administrasi perkara pajak yang diajukan ke Mahkamah Agung. Dengan sistem yang semakin terdigitalisasi, diharapkan tidak lagi terjadi keterlambatan akibat ketidaklengkapan berkas.

Dalam aturan baru ini, setiap permohonan PK sebagaimana diatur dalam KEP-01/PP/2020 wajib dilampiri dokumen elektronik yang disimpan dalam media CD atau flashdisk. Lampiran digital ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari berkas fisik permohonan PK.

Adapun dokumen digital yang wajib disertakan meliputi:

• Akta PK dalam format PDF, berupa hasil pemindaian berwarna dari akta yang telah ditandatangani.

• Memori PK atau Kontra Memori PK dalam format PDF, berupa scan berwarna dari dokumen asli.

• Memori PK atau Kontra Memori PK dalam format .doc atau .docx, menggantikan ketentuan lama yang menggunakan format .rtf.

Perubahan format ini dinilai lebih adaptif dengan kebutuhan sistem peradilan elektronik dan memudahkan proses unggah serta verifikasi dokumen pada platform e-Tax Court.

Mahkamah Agung berharap, dengan penyesuaian ini, proses administrasi PK atas putusan Pengadilan Pajak dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan terstandar. Para pihak yang berperkara termasuk wajib pajak dan kuasa hukumnya diimbau untuk mencermati dan mematuhi ketentuan baru agar proses PK tidak terkendala secara administratif. (bl)

id_ID