Ada Program Bebas Denda Pajak di Pemkab Mojokerto, Pelaku Usaha Segera Merapat!

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kabar gembira datang dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto! Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 2025, Pemkab Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program Bebas Denda Pajak Daerah. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025, dan mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sejak tahun 2013 hingga 2025, serta pajak daerah lainnya seperti hotel, restoran, dan reklame.

Program ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap para wajib pajak dan pelaku usaha yang selama ini berkontribusi dalam pembangunan Mojokerto. Lewat kebijakan ini, masyarakat dan dunia usaha dapat melunasi kewajiban pajak tanpa perlu membayar denda keterlambatan.

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong kesadaran pajak sekaligus membantu masyarakat bangkit pasca-pandemi.

“Momentum Hari Pahlawan kami maknai sebagai ajakan untuk ikut membangun daerah. Membayar pajak tepat waktu adalah bentuk kepahlawanan masa kini,” ujar Nurul.

Untuk semakin mempermudah wajib pajak, Pemkab Mojokerto juga menyediakan beragam kanal pembayaran digital seperti Bank Jatim, BSI, BNI, BRI, Mandiri, BCA, OCBC NISP, Tokopedia, Shopee, Bukalapak, LinkAja, OVO, dan Kantor Pos. Dengan begitu, masyarakat dapat melunasi pajak kapan saja dan di mana saja tanpa repot antre.

Nurul menegaskan, program ini bukan hanya meringankan beban administrasi masyarakat, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat pendapatan daerah.

“Dengan membayar pajak, kita ikut mendorong Mojokerto menjadi daerah yang lebih maju, adil, dan makmur,” tuturnya.

Melalui tagline “Saatnya Anda Berhemat, Bayar Pajak Sekarang!”, Bapenda Mojokerto mengajak seluruh warga dan pelaku usaha untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini. Karena lewat pajak, setiap rupiah yang disetorkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Mojokerto. (alf)

id_ID