Oleh: Henri PDS (Ketua Timses Ruston-Lisa)
IKPI, Jakarta: Tulisan ini dipicu oleh adanya narasi tentang kebersamaan dengan kalimat “IKPI yang kuat adalah tempat di mana setiap suara dihargai dan setiap langkah diambil bersama …(paslon tertentu) menuju keberhasilan”.
Pernyataan yang diungkapkan seseorang di dalam kutipan kalimat itu sungguh tidak memahami sistem di IKPI. Di dalam organisasi ini, apa yang harus dilakukan (i.e program kerja) dan bagaimana melakukannya sudah disepakati dalam kongres sebagai organ perkumpulan yang memiliki wewenang dan kekuasaan tertinggi. Jadi sistem yang dianut oleh IKPI adalah bersifat bottom-up, bukan melekat pada personal.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) adalah asosiasi profesi konsultan pajak yang bebas dan mandiri. Asosiasi ini dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas konsultan pajak di Indonesia, kalimat itu adalah definisi perkumpulan pada Pasal 1 angka 3 Anggaran Dasar Perkumpulan.
Dalam mewujudkan maksud dan tujuan tersebut, IKPI menyelenggarakan pengaturan tata cara berorganisasi yang disebut dengan peraturan perkumpulan yang terdiri atas Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Kode Etik dan Standar Profesi serta Peraturan Pengurus Pusat yang sifatnya melekat dan mengikat bagi seluruh anggota.
Dengan demikian, penyusunan peraturan perkumpulan dilakukan dengan sistem bottom-up. Sebagai implementasi prinsip dari anggota untuk anggota, hal tersebut dengan jelas terlihat dalam mekanisme penyusunan perubahan atas AD, ART, Kode Etik dan standar profesi serta penetapan program kerja IKPI yang menjadi agenda kongres yang diselenggarakan satu kali dalam lima tahun dengan mekanisme sebagaimana diatur dengan jelas pada Pasal 20 ayat (5) ART.
Penyusunan agenda kongres tersebut dimulai dengan usulan anggota cabang yang dibahas secara formal dalam rapat anggota cabang, yang selanjutya diusulkan oleh pengurus cabang kepada komisi AD/ART, komisi kode etik dan standar profesi serta komisi program kerja yang dibentuk oleh pengurus pusat.
Selanjutnya, komisi tersebut bekerja dan merumuskan apa saja yang diusulkan oleh anggota serta ide-ide yang berkembang di komisi menjadi rencana rumusan perubahan perubahan AD/ART, Kode etik dan Standar Profesi serta Program Kerja. Kemudian, rencana rumusan tersebut kembali disampaikan kepada pengurus cabang untuk mendapatkan masukan.
Selanjutnya setelah rencana rumusan perubahan disesuaikan dengan masukan-masukan dari pengurus cabang maka selanjutnya rencana rumusan perubahan tersebut dibahas dalam musyawarah kerja nasional (Mukernas) yang dihadiri oleh pengawas, pengurus pusat, pengurus daerah dan pengurus cabang.
Hasil Mukernas adalah rumusan perubahan…, (kata rencana sudah tidak ada), namun apabila kesepakatan belum tercapai maka rumusan perubahan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh panitia Ad Hoc yang dibentuk oleh Mukernas untuk melanjutkan pembahasan hingga rumusan perubahan ditetapkan, rumusan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kongres untuk disahkan.
Sistematika tersebut jelas mencerminkan kebersamaan dan pengambilan keputusan yang dianut oleh IKPI dalam suatu media formal, mekanismenya adalah sistem bottom up yang diawali dari usulan rapat anggota cabang dan akhirnya diputuskan dalam kongres sebagai organ tertinggi pekumpulan. Selanjutnya keputusan kongres diamanatkan kepada ketua umum terpilih untuk dilaksanakan dalam masa baktinya.
Keputusan kongres itu selanjutnya harus dilaksanakan oleh ketua umum terpilih, yang ruang lingkup dan tata caranya diatur oleh rambu-rambu peraturan perkumpulan. Oleh karena itu, seorang ketua umum dan wakil ketua umum harus mempunyai kapasitas yang mumpuni dengan kepribadian serta integritas yang kuat dan telah teruji sehingga penugasan itu dapat dilakukan sesuai dengan koridor perkumpulan.
Pada tulisan sebelumnya, Timses Ruston-Lisa telah mengingatkan anggota terkait dengan program kerja yang memabukkan bak angin surga. Silahkan dibaca kembali untuk meneguhkan bagaimana sistem bottom up yang dianut oleh IKPI begitu kuat, hingga program kerja ditentukan oleh anggota itu sendiri.
Dengan sistem itu, maka perkumpulan diyakini akan terhindar dari jebakan atau janji-janji manis kontestan yang tidak dapat dijadikan sebagai tolok ukur kinerjanya.
Paslon 02 Ruston Tambunan-Lisa Purnamasari tentu sangat memahami betul akan konsep demokrasi dalam sistem kebersamaan yang diterapkan IKPI. Dengan demikian, mereka akan tunduk kepada peraturan perkumpulan, sehingga program kerja Ruston-Lisa adalah bagaimana cara melaksanakan dan mewujudkan program kerja yang sudah ditetapkan pada Mukernas tahun lalu yang akan disahkan dalam kongres XII Bali.
Mantapkan pilihan, pilih paslon 02 Ruston Tambunan-Lisa Purnamasari untuk membangun profesi konsultan pajak sebagai profesi yang terhormat dan mulia officium nobile; IKPI Semakin kuat, inklusif dan mendunia. Kenali mereka lebih dekat pada link: https://s.id/PilihNo2-RUSTON-LISA
Henri PDS: Program Kerja IKPI Ditetapkan Kongres Bukan Janji Kampanye yang Membuai Bak “Angin Surga”