Paslon Vaudy-Jetty Siapkan Bantuan Hukum untuk Anggota Bermasalah

IKPI, Jakarta: Dalam menjalankan profesinya Konsultan Pajak diperhadapkan dengan masalah-masalah Wajib Pajak (WP) yang menjadi kliennya mulai dari SP2Dk sampai dengan indikasi pidana perpajakan. Pada titik ini tidak jarang konsultan pajak disalahkan WP bahkan bisa sampai pada Laporan Polisi.

Jika mengambil pemikiran subjektif, belum tentu konsultan pajak yang melakukan tindakan tersebut dengan sengaja. Karena, bisa saja itu faktor informasi yang diberikan tidak lengkap atau lainnya.

Menanggapi permasalahan itu, calon Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengungkapkan pada kenyataannya sangat diperlukan peran asosiasi khususnya konsultan pajak mengambil tindakan preventif dalam melindungi anggotanya dari kasus hukum, sehingga sebelum terjadi anggota telah memahaminya.

Menurut Vaudy, sangat perlu juga asosiasi menyiapkan bantuan hukum bagi anggotanya sepanjang dalam berpraktik mereka sudah menjalankan Kode Etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak. Karena, sudah seyogyanya setiap konsultan pajak berhak mendapatkan dukungan/pembelaan dari asosiasi yang menaunginya.

“Jika kasus hukum yang menjerat anggota terjadi harus dicek apakah standar profesi dan kode etik sudah dijalankannya? Sebab sangat mungkin asosiasi menyiapkan bantuan hukum. Dengan demikian, anggota juga menjadi merasakan manfaat menjadi anggota dari asosiasinya,” kata Vaudy, Rabu (19/6/2024)

Dia berjanji jika terpilih menjadi ketua umum, maka akan merealisasikan hal itu. “Ini juga sesuai yang telah diamanatkan di dalam AD/ART IKPI, jadi tinggal mengimplementasikan saja,” ujarnya.

Menurutnya, profesi konsultan pajak rawan dipidanakan oleh pihak lain baik oleh klien maupun pihak lainnya. Untuk mencegah hal tersebut dipandang sangat penting dan perlu melakukan preventif sebagai upaya pencegahan anggota bermasalah dengan hukum.

Ini langkah yang akan dilakukan Vaudy-Jetty membantu anggota bermasalah:

1. Membentuk tim bantuan hukum

2. ⁠Melakukan sosialisasi dengan topik-topik khusus dengan tujuan sebagai upaya preventif untuk mencegah anggota bermasalah dengan hukum

3. ⁠Menyiapkan bantuan hukum bagi anggota IKPI yang bermasalah dengan hukum akibat menjalankan profesi konsultan pajak, sepanjang anggota tersebut dalam berpraktek telah melaksanakan kode etik dan standar profesi. (bl)

 

 

id_ID