ToT SPT Badan UMKM IKPI Diharap Bisa Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Koordinator Nasional ToT SPT Badan UMKM 2024 Hijrah Hafiduddin. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar Training of Trainer (ToT) pelaporan SPT Badan UMKM di Kantor Pusat IKPI Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024). Kegiatan ini merupakan wujud komitmen IKPI membantu pemerintah untuk mengedukasi dan meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak khususnya pelaku UMKM.

Koordinator Nasional ToT Pelaporan SPT Badan UMKM 2024 Hijrah Hafiduddin mengatakan, Training of Trainer adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh Departemen Humas IKPI.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk lebih memperkenalkan profesi konsultan pajak, dan IKPI di tengah masyarakat,” kata Hijrah di lokasi acara.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bimbingan ToT kepada 270 anggota IKPI dari pengda dan cabang se-Indonesia ini juga sejalan dengan permintaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada IKPI untuk memberikan edukasi dan pengarahan kepada wajib pajak khususnya UMKM. “Karena, sampai saat ini mereka masih kesulitan dalam melakukan pengisian SPT,” kata Hijrah.

Selain itu, Hijrah juga mengungkapkan pengusaha UMKM masih kesulitan dalam melakukan penyusunan laporan keuangan. Karena, laporan keuangan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pelaporan SPT itu sendiri.

Dia berharap, dengan adanya ToT Pelaporan SPT Badan UMKM bisa memberikan pembekalan kepada trainer-trainer IKPI dari 12 pengda dan 42 cabang di seluruh Indonesia, yang kemudian diaplikasikan kepada wajib pajak di wilayah kerja masing-masing.

“Nantinya mereka akan terjun langsung kepada pengusaha UMKM untuk mempraktekkan bagaimana tata cara pengisian SPT dengan benar lengkap dan jelas sesuai UU KUP Pasal 3 Ayat 1, serta penyusunan pelaporan keuangan yang baik,” ujarnya.

“Kami berharap dengan memberikan penyuluhan kepada wajib pajak, khususnya UMKM itu dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia dimana UMKM menjadi sumber perekonomian yang besar untuk negeri ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Hijrah mengatakan, dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak khususnya dari sektor UMKM, maka juga akan menaikan rasio pajak Indonesia.

“Tentunya peningkatan rasio pajak juga akan berdampak positif kepada kesejahteraan masyarakat Indonesia secara luas, sehingga fasilitas umum dan fasilitas sosial secara nasional bisa lebih ditingkatkan lagi,” katanya. (bl)

 

 

id_ID