Implementasi Pajak Karbon Diharapkan Ubah Perilaku Masyarakat

Ilustrasi pajak karbon (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Budiarso menyatakan, implementasi pajak karbon bukan hanya untuk menggalang penerimaan negara. 

Menurutnya, pajak karbon adalah upaya mendorong perubahan perilaku masyarakat terhadap pengurangan emisi karbon.

“Juga dari bagaimana kita mendorong mekanisme perdagangan karbon,” ujarnyaseperti dikutip dari Republika.co.id, Selasa (10/10/2023).

Ia menuturkan, saat ini pemerintah masih mematangkan regulasi mengenai pajak karbon. Pemerintah tengah mempertimbangkan dorongan mekanisme perdagangan karbon, kesiapan meraih komitmen National Determined Contribution (NDC), serta kesiapan industri dalam menyusun regulasi pajak karbon.

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), regulasi pajak karbon ditargetkan selesai pada 2024 mendatang. Kemudian nantinya akan dilihat lagi perkembangannya.

“Yang bagus dari kita, coba dorong di UU HPP itu ada mekanisme cap sama trade. Artinya, begitu ada penetapan target emisi, itu dia harus bayar pajak atau dia bisa membeli carbon credit. Mekanisme itu yang kita dorong ke depan,” jelas Adi.

Ia menuturkan, beberapa industri sudah tertarik dalam perdagangan karbon. Pemerintah meliputi Kemenkeu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan, dan Kementerian ESDM pun terus melakukan pemantauan.

Perlu diketahui, pajak karbon dalam UU HPP mengatur tentang pengenaan pajak untuk tiap kelebihan emisi karbon yang dikeluarkan oleh badan usaha dari standar yang telah ditetapkan dalam sektornya. Indonesia sendiri mengejar target penurunan emisi karbon sebesar 31,89 persen dengan usaha sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030. (bl)

 

id_ID